Sabtu, 01 November 2014

HAM

        Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
         Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
         Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
         Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Sejarah Pembentukan HAM
Berawal dari Eropa, tepatnya di Inggris pada abad ke 17.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

Magna Charta Libertatum (1215)
Awalnya, perlawanan kaum bangsawan terhadap kekuasaan raja yang mutlak.
Para bangsawan memaksa raja memberikan Magna Charta Libertatum.
Magna Charta Libertatum berisi pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.

Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
Menegaskan pandangan Rosseau dan Montesquieu bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

Revolusi Perancis (1789)
Doktrin rule of law diterapkan.
Bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut.
Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Perancis.

Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam kebebasan itu meliputi:
1) Kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech)
3) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
4) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

4 Generasi hak asasi manusia
Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa).
(hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat).

Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh negara-negara sosialis di Eropa Timur.
(hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial).

Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang ( Asia- Afrika).
(hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian).

Generasi keempat adalah penekanan lebih terhadap hak-hak individu dan komunitas yang selama ini dianggap mengalami penindasan oleh negara.

HAM menurut para Ahli
John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."
Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
 "Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."
G.J. Wolhots 
"Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."
Jan Materson
"Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia."
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
"Mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."
Muladi (1996)
"Mengemukakan 
pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia."
Jack Donnely
"Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
Miriam Budiardjo
"Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. "

Karel Vasak
"Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu."

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 
Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) [ di antara nya yang termuat dalam HAM yang universal,antara lain prinsip persamaan,kebebasan,dan keadilan.prinsip-prinsip ini mencangkup atas hak sipil ,politik,ekonomi,social,dan budaya,serta hak kolektif.

Prinsip persamaan  bentuk pengakuan yang bersifat kolektif,yang tumbuh dari kesadaran insane  dalam melihat dan memposisikan  orang lain sederajat secara kemanusiaan.prinsip kebebasan yang dimuat dalam HAM merupakan klaim bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya.akan tetapi,perbuatan dan tindakan tersebuat dibatasi denganhak-hak orang lain.dalam hal ini ada tanggungjawab  moral yang harus dihormati dan menghargai antar sesame manusia.kekbebasan tersbut berhubungan dengan persoalan idiologi ,social budaya ,politik,dan ekonomi.kebebasan dan tanggungjawab bukan merupakan sesuatu yang terpisah karna kebebasan dapat dilihat sebaga representasi hak.adapun tanggung jawab merupakan representasi kewajiban seseorang atas resiko yang muncul dari sebuah tindakan.
Adapun prinsip keadilan merupakan prinsip dasar menjadi pilar utama HAM yang universal.keadilan tidakhanya dalam aspek hukum,ekonomi,politik,tetapi juga dalam dimensi  kehidupan masyarakat.meskipun keadilan di tempatkan dalam frame hukum peradilan,tetapi esensi dari prinsip keadilanmenurut HAM adalah terjminya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar-setiap individu.

Dalam Konteks Hukum Tata Negara [Prinsip keadilan  banyak bersingguhan dengan pola pembagian kekuasaan,konstitusionalisme,pengambilan keputusan,demokrasi,liberealisme,kebijakan public.untuk menjamin terwujudnya  keadilan ditengah masyarakat.setiap Negara memerlukan bentuk consensus  dalam kerangka politik hukum.corak politik hukum yang dianut  masyarakat direpresentasikan menjadi norma dasar (groundnorm) dalam nkonstitusi Negara.oleh karna itu,setiap konstitusi harus memuat prinsip keadilan dan mengaransi HAM.

Deklarasi universal tentang HAM (universal declaration of human right ) atau dikenal dengan istilah DUHAM .hak asasi manusia di bagi dalam beberapa jenis yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi),hak legal (hak jaminan perlindungan hukum),hak sipil dan politik,hak sub subsistensi,(hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan),serta hak ekonomi,social dan budaya.

Hak personal,hak legal,hak sipil,dan politik terdapat dalam pasal 3-12 dalam DUHAM tersebut memuat :
1.      Hak untuk hidup,kebebasan dan keamanan pribadi.
2.      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan
3.      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam,tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.      Hak untuk memperoleh pengampunan hukum secara efektif.
6.      Hak bebas dari penangkapan,penahanan,dan pembuangan yang sewenang-wenang.
7.      Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak.
8.      Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
9.      Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi,keluarga,tempat tinggal maupun surat-surat.
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehormata dan nama baik.
11.  Hak begerak.
12.  Hak memperoleh suaka.
13.  Hak atas suatu kebangsaan.
14.  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
15.  Hak untuk mempunyai hak milik
16.  Hak bebas berfikir,berkesadaran dan beragama.
17.  Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat.
18.  Hak untuk berhimpun dan berserikat.
Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama tehadap pelayanan masyarakat.

Hak ekonomi dan social dan budaya berdasarkan pernyataan DUHAM  menyangkut hal sebagai berikut :
1.      Hak atas jaminan social.
2.      Hak untuk bekerja.
3.      Hak atas upahbyang sama untuk pekerjaan yang sama.
4.      Hak untuk bergabng dalam seriikat-serikat buruh.
5.      Hak atas istirahat dan waktu senggang.
6.      Hakatas standar hidup yang pantass di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
7.      Hak atas pendidikan.
8.      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dan masyarakat.

Sementara itu,dalam UUD 1945 (amandemen I-IV 1945) memuat hak asasi manusia terdiri atas :
1.      Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
2.      Hak kedudukan yang sama didalam hukum.
3.      Hak kebebasan berkumpul
4.      Hak kebebasan beragama.
5.      Hak penghidupan yang layak.
6.      Hak kebebasan berserikat.
7.      Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Selanjutnya,secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.      Hak mengembangkan diri.
4.      Hak memperoleh keadilan.
5.      Hak kebebasan pribadi.
6.      Hak rasa aman.
7.      Hak atas kesejahteraan.
8.      Hak turut serta dalam pemerintah.
9.      Hak wanita.
10.    Hak anak.

Teori Realitas mendasari pandangan pada asumsi adnya sifat manusia yang menekankanself inters dan egoism dalam dunia.aseperti bertindak anarkis,dalam kondisi anarkis,setiap manusia hanya mementingkan diri sendiri ,sehingga menimbulkan chaos dan tindakan tidak anusiawi antara individu dalam memperjuangkan egoism dan self-interesnya.dengan demikian dalam situasi anarkis,prinsip universitalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak berlaku dan berfungsi lagi.

Teori revalitas cultural [ berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya  bersifat particular (khusus).hal ini berarti nilai-nilai moral HAM bersifat local ndan spesifik,sehingga berlaku khusus  pada suatu Negara.dalam kaitan dengan penerapan HAM menurut teori ini,ada  tiga (3) model penerapan HAM yakni :
1.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil,hak politik,dan hak paemilikan pribadi.
2.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak social.
3.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination) dan pembangunan ekonomi.

Model pertama banyak dilakukan oleh Negara-negara yang tergolong dunia maju.model kedua banyak diterapkan oleh dunia  berkembang,dan model ketiga banyak diterapkan di dunia belakang.

Study Kasus HAM
KEKERASAN / PELANGGARAN HAM

MENJELANG rezim Soeharto jatuh oleh gerakan reformasi, bangsa ini harus membayar mahal demi jatuhnya rezim tersebut dengan kerusuhan di beberapa kota yang menewaskan sekitar 2.000 orang. Awalnya dipicu oleh tewasnya beberapa mahasiswa akibat tembakan aparat ketika mereka berdemo, bahkan aparat menyerbu masuk kampus dan melakukan kekerasan. Entah siapa yang memanfaatkan peristiwa tersebut, kerusuhan tersebut berkobar dengan sasaran warga keturunan Cina walaupun jumlah pribumi yang menjadi korban masih lebih banyak.
Dalam waktu singkat citra Indonesia sebagai “etalase” masyarakat majemuk yang harmonis atau ramah jatuh ke titik nadir di dalam maupun di luar negeri. Kaum Muslim untuk kesekian kalinya mendapat citra buruk sebagai “doyan kekerasan” oleh massa media tertentu – dalam maupun luar negeri – ketika beredar info bahwa para pelaku kekerasan terhadap warga keturunan Tionghoa konon berteriak “Allahu Akbar” saat beraksi.
Masyarakat terkejut, mereka heran kenapa bangsa yang dikenal ramah berubah cepat menjadi garang, gemar dengan kekerasan. Maka berlomba-lomba para intelek, pengamat atau apalah istilahnya memberi pendapat ini-itu tentang penyebab kekerasan. Bukan jarang pendapat mereka tidak menjernihkan masalah namun justru mengeruhkan masalah.
Terlepas dari masalah siapa yang umat mayoritas di negeri ini, sesungguhnya penjelasan asal-muasal kekerasan tersebut tidak sulit dicari. Kekerasan atau pelanggaran HAM memang sudah lama akrab dalam riwayat bangsa ini, atau memang sudah fitrahnya. Riwayat bangsa ini penuh dengan kekerasan hingga berdarah-darah, jadi bukan perkara baru.
Dalam sejarah bangsa ini banyak terdapat kisah peperangan yang bukan hanya melawan penjajah tetapi juga sesama saudara. Perang antar pangeran dan antar kerajaan lazim terjadi, perebutan kekuasaan putra mahkota sepeninggal ayahanda begitu meriah menghiasi sejarah Indonesia. Ini berakibat tanah Indonesia tidak ada yang bersih dari tumpahan darah, termasuk yang sehari-hari kita pijak kini. Agaknya hal ini perlu disimak oleh masyarakat –termasuk orang-orang yang disebut pakar atau kaum intelektual– supaya tidak menghasilkan pendapat yang terkesan pandir.
Sejak lama telah jelas bagi penulis, bahwa apa yang dinamakan ramah-tamah, sopan santun, budi luhur yang dilekatkan atau dipromosikan bangsa ini sesungguhnya hanya mitos, kedok atau kosmetik belaka, supaya terkesan cantik. Rezim Soekarno dan Soeharto dengan cerdik menampilkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang santun untuk melanggengkan kekuasaannya. Untuk memastikan bahwa bangsa Indonesia hidup penuh harmoni atau adem ayem, mereka menggunakan sikap represif, hingga menyentuh hal yang sedemikian pribadi yaitu kebebasan berfikir atau berpendapat –yang hampir pasti jika dilonggarkan akan menimbulkan peluang beda pendapat atau polemik. Polemik dinilai mengganggu harmoni atau ketertiban umum. Harmoni adalah konsep yang konon sangat dijunjung tinggi dalam budaya yang melatari kedua tokoh tersebut yaitu budaya Jawa. Berbeda pendapat cenderung dinilai tidak praktis.
Harmoni palsu tersebut terbongkar ketika mereka digulingkan, terjadi kekerasan yang mengerikan. Konon peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru meminta tumbal sekitar 1.500.000 orang. Peralihan dari rezim Orde Baru ke Orde Reformasi konon mengorbankan nyawa sekitar 2.000 orang. Tampillah sifat asli bangsa ini yang jauh dari beradab. Sesungguhnya dalam riwayat bangsa ini, di Jawa justru lebih sering terjadi pertumpahan darah dan pelakunya tentu umumnya dari suku Jawa –yang dikenal sebagai suku paling santun di Indonesia. Tambahan pula, sedikit yang tahu bahwa selama perioda Orde Baru ada sekitar 3.200.000 orang yang tewas dalam berbagai pelanggaran HAM. Kasus Timor Timur, Aceh, Papua, Lampung, Tanjung Priok hanya sedikit contoh!
Harap simak kembali sejarah, apakah Indonesia –atau Asia Tenggara– tempat lahir peradaban semisal agama, seni atau filsafat? Penelitian yang telah dilaksanakan sejak lama membuktikan bahwa wilayah tersebut bukan tempat lahir peradaban tetapi impor peradaban. Hubungan dengan bangsa asing semisal Cina, India, Persia, Arab dan bangsa-bangsa Eropa berakibat bangsa-bangsa Asia Tenggara mengenal peradaban. Bangunan masjid dikenal dari Arab, bangun candi dikenal dari India, bangun klenteng dikenal dari Cina dan bangun gereja dikenal dari Eropa. Adapun bangsa-bangsa Asia Tenggara hanya mampu menumpuk batu-batu dengan susunan tak berketentuan bentuknya untuk tempat pemujaan, hidup di gua atau di atas pohon karena tidak tahu teknik bangun rumah. Bahkan huruf pun juga harus impor karena tak mampu mencipta sendiri semisal Sansekerta –Pallawa dari India– yang kelak menjadi huruf Jawa.
Kalau boleh penulis sebut contoh, sekitar 100-150 tahun lalu terhitung dari tahun 2000 masih ada di Indonesia praktek kanibal yaitu di pedalaman Sumatera Utara dan Irian Jaya. Di pedalaman Kalimantan terdapat tradisi mengayau (penggal kepala). Ini adalah contoh bahwa bangsa ini memang akrab dengan kekerasan atau kekejaman. Kehadiran para misionaris asing berangsur-angsur mengurangi tradisi tersebut.
Setelah tahu latar belakangnya, peluang untuk mencari “obatnya” mungkin relatif lebih mudah.
Bangsa ini harus berani jujur dengan mengakui sifat barbarnya –terutama para inteleknya. Masyarakat jangan lagi dibohongi dengan berbagai sanjungan diri sendiri, jangan lagi waktu dan tenaga dihabiskan untuk mencari kekurangan bangsa lain –nyata maupun khayal. Usut segala pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan umumkan kepada masyarakat. Beberapa peristiwa yang dinilai heroik-patriotik dalam sejarah nasional perlu ditinjau kembali, apakah terdapat unsur pelanggaran HAM. Jangan cuma pelanggaran HAM oleh penjajah yang ditampilkan tetapi juga pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan, yang lazim disebut “pejuang” atau “pahlawan” tersebut. Karena para pejuang adalah manusia pula dan bukan malaikat, perjuangan mereka tak lepas dari kesalahan bahkan kekejaman.
Jika masyarakat telah sadar siapa dirinya, barulah sajikan pelajaran nilai-nilai adab semisal agama. Ini memang suatu proses yang panjang, mahal dan sulit tetapi sudah mendesak untuk segera dilaksanakan. Bangsa ini sudah menghabiskan waktunya demi kebohongan dan para intelek perlu bertanggung jawab membongkar atau mengakhirinya. Jangan ragu mengungkap pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh orang-orang yang diakui pahlawan atau pejuang. Jika yang bersangkutan masih hidup upayakan untuk diadili, masalah apakah akan ada pertimbangan kemanusian yang akan meringankan hukuman itu soal lain. Jika yang bersangkutan sudah tiada, tetap diusut dan dipublikasikan.
Sekadar membuka wacana, penulis ambil perioda Revolusi 1945 –periode yang diagungkan atau dikeramatkan sebagai titik puncak perjuangan bangsa ini meraih kemerdekaan. Beberapa peristiwa yang dinilai heroik-patriotik diduga terdapat pelanggaran HAM. Begitu kekuasaan Jepang menyusut dan proklamasi diumumkan, di Aceh, Sumatera Timur, Banten dan pantura Jawa Tengah berkobar peristiwa yang disebut “revolusi sosial”. Intinya, mengganti para pejabat-aparat lama –yang dinilai antek atau minimal dekat dengan rezim asing baik Barat maupun Jepang– dengan orang-orang yang revolusioner. Dalam praktek, pergantian tersebut sering disertai pertumpahan darah atau tindak main hakim sendiri.
Peristiwa yang mendahului dan menyertai Hari Pahlawan tidak terlepas dari pelanggaran HAM fihak-fihak yang terlibat. Pada hemat penulis, kita tak perlu lagi membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh penjajah karena sejak kecil kita sudah ditanamkan bahwa penjajah yang pernah bercokol di Indonesia adalah kejam. Maka tiba waktu membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan. Penulis mendapat info dari sumber Barat, bahwa pernah terjadi pembantaian terhadap sekitar 100 warga Barat mantan tawanan Jepang. Truk yang mengangkut mereka dicegat aktivis dan kemudian dibakar. Sumber lain mengatakan ada upacara minum darah para warga Barat sebelum pergi berperang.
Tersebut pula peristiwa yang mendahului dan menyertai Palagan Ambarawa, para aktivis menerobos kamp kemudian menembaki warga Barat mantan tawanan Jepang. Demikian pula nasib para penghuni kamp di Depok, sekitar 30 km selatan Jakarta, mereka digiring keluar dan dibunuh.
Di Bandung, peristiwa Bandung Lautan Api 1946 mungkin mirip dengan peristiwa bumi hangus di Dili pasca jajak pendapat pada 1999. Banyak aset sipil –bahkan sebagian besar– dibakar.
Pada bulan Agustus 1946, terjadi pembantaian terhadap 18 warga Barat di desa Balapulang. Mereka disuruh menghormat bendera Merah Putih kemudian dipukul dan ditusuk hingga tewas.
Kalau boleh penulis usul, perlu dibentuk tim pencari fakta kasus pelanggaran HAM selama perioda 1945-2005, diawali sejak tahun 1945 karena ketika itu bangsa ini memiliki negara atau pemerintahan sendiri yang notabene bertanggung jawab terhadap penghargaan HAM. Tetapkan kriteria bahwa pelakunya adalah orang Indonesia dan korbannya adalah orang Indonesia maupun non Indonesia. Suatu pekerjaan yang tidak mudah namun perlu dilaksanakan supaya menjadi pelajaran berharga –tepatnya kritik diri– untuk bangsa ini, agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan.

Sumber :
http://mr-robinhood27.blogspot.com/2013/10/pengertian-ham-menurut-para-ahli_5.html
http://catatancallysta.blogspot.com/2013/10/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut.html
http://hamumn.blogspot.com/2013/06/sejarah-pembentukan-ham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://avisbungsu.blogspot.com/2013/11/prinsip-prinsip-dasar-hak-asasi.html
http://www.nii-crisis-center.com/home/muslim-indonesia/kekerasan-pelanggaran-ham.html


Jumat, 24 Oktober 2014

Demokrasi Kewarganegaraan

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memun gkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
A.    Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli 
Menurut H. Harris Soche
(Yogyakarta : Hanindita, 1985)Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itumelekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atauorang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaandan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
            Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasisecara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsipkesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasanpolitik.
Menurut International Commission of Jurist
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipiliholeh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu prosespemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
            Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan darimasyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjaminpemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritastersebut.
Menurut Samuel Huntington
            Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuahsistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalamsistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruhpenduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
            Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, olehmayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukanoleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yangbiasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secaraperiodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanyadistingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
            Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus danmengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannyabukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jikamenyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atausistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( governmentof the people, by the people, and for the people).
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
            Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasiadalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukanmajemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
            Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakankekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin,bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalammelaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
            Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanyaberhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yangdikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapatpemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yangpenting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yangdiberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar 
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :Makna normatif  (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingindiwujudkan oleh negaraMakna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya padadunia politik.
Menurut Amien Rais
 Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria,yaitu;
(1)  partisipasi dalam pembuatan keputusan,
(2) persamaan di depan hukum,
(3) distribusi pendapat secara adil,
(4) kesempatan pendidikan yang sama,
(5) empatmacam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasanpersuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama,
(6) ketersediaan dan keterbukaan informasi,
(7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik,
(8) kebebasan individu,
(9) semangat kerja sama dan
(10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukankeputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang samabagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3)pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untukmemberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis,(4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagimasyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskanmelalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lainatau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnyamasyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyatsebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harusmemenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjungkemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawabdan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanyasebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakatlainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkansuara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham danmampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupunsyar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan crateinatau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan olehrakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people andby the people.
Menurut Charles Costello,
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahandiri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaanuntuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendakrakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatanrakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbukamelalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihakyang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja merekamau.
Menurut Joseph A. Schumpeter,
Sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnyayang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasaberhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan;dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny,
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikanberdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik(political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), danberdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter,
Teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dankepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktifdan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen,
Setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnyaterlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsungmaupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.

B.     Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasiaserta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
-         1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
-          Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
-          Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
-          Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
-          Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
-          Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
-          Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
-          Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
-          Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

C.    Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik Negara.
Demokrasi perwakilan Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

D.    Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah;
-          1. Kedaulatan rakyat;
-          2.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
-          3. Kekuasaan mayoritas;
-          4. Hak-hak minoritas;
-          5. Jaminan hak asasi manusia;
-          6.  Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
-          7. Persamaan di depan hukum;
-          8. Proses hukum yang wajar;
-          9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
-         10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
-          11.Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

E.   Contoh Demokrasi di Indonesia
 Jokowi vs Prabowo, Siapa Yang Lebih Berambisi Jadi Presiden?



Pasca penunjukkan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serangan terhadap Jokowi pun mulai berdatangan. Serangan paling keras datang dari calon presiden Partai Gerindra, Prabowo. Mulai dari penyebaran perjanjian Batu Tulis hingga sindiran-sindiran keras yang kerap dilontarkan Prabowo. Meskipun tidak pernah mengklarifikasi kepada siapa serangan tersebut ditujukan tapi publik sudah mengetahui bahwa serangan itu ditujukan kepada Jokowi.
Melihat situasi ini, saya menjadi bertanya-tanya kenapa reaksi Prabowo seperti itu. Dibandingkan calon presiden lainnya yang tetap terlihat tenang, reaksi Prabowo sangat berlebihan. Dari latar belakang beliau yang seorang militer, seharusnya sikap jantan dan kesatria-lah yang harus ditunjukkan. Kalau beliau tidak setuju, tunjukkan dengan kritik yang baik. Bukan dengan menyindir. Justru sindiran tersebut dapat menjadi bumerang bagi dirinya sendiri karena publik jadi mengetahui bahwa calon presidennya ternyata tidak siap bersaing. Jika pada tahap Pemilu saja sudah seperti ini, bagaimana jika terpilih nanti.
            Dari beberapa artikel di media massa online saya coba mengumpulkan beberapa hal yang menurut saya dapat menentukan tingkat ambisius seorang calon presiden.
Yang pertama adalah Jokowi. Mengutip dari wikipedia, Jokowi adalah sosok rakyat biasa yang kemudian sukses menjadi pengusaha furniture di Solo. Pada tahun 2005 beliau terpilih sebagai Walikota Solo. Dibawah kepemimpinannya Solo berubah menjadi kota pariwisata, budaya, batik dan tempat penyelenggaraan berbagai event internasional. Pemindahan pedagang kaki lima yang dilakukan dengan manusiawi membuat dirinya semakin terkenal sehingga pada tahun 2010 beliau terpilih lagi menjadi Walikota Solo dengan perolehan suara hingga 90%. Pada tahun 2012, beliau ditunjuk PDIP menjadi calon gubernur DKI Jakarta dan kemudian terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Pada tanggal 14 Maret 2014, PDIP kembali menunjuk Jokowi namun kali ini sebagai calon presiden dari PDIP. Jokowi pun menyanggupi penunjukkan ini. Penunjukkannya sebagai calon presiden dari PDIP sontak menjadi pemberitaan nasional dan internasional. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan dan Rupiah ikut menguat beberapa menit setelah penunjukkan Jokowi.
            Prabowo Subianto adalah seorang mantan Danjen Kopassus, pengusaha, politisi dan anak dari begawan ekonomi Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo. Mengutip dari wikipedia, Prabowo menikah dengan Siti Hediati Hariyadi, anak PresidenSoeharto. Namun pernikahan tersebut berakhir pasca Soeharto mundur dari jabatan Presiden Republik Indonesia. Prabowo mengawali karier militernya pada tahun 1970 dengan mendaftar di Akademi Militer Magelang dan lulus pada tahun 1974 bersamaan dengan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia saat ini. Pada tahun 1996, Prabowo Subianto yang menjabat Komandan Kopassus memimpin operasi pembebasan sandera Mapenduma. Operasi ini berhasil menyelamatkan nyawa 10 dari 12 peneliti Ekspediti Lorentz ‘95 yang disekap olehOrganisasi Papua Merdeka. 5 orang yang disandera adalah peneliti biologi asal Indonesia, sedangkan 7 sandera lainnya adalah peneliti dari Inggris, Belanda dan Jerman. Pada tanggal 26 April 1997, Tim Nasional Indonesia yang terdiri dari anggota Kopassus, Wanadri, FPTI, dan Mapala UI dan diprakasai oleh Prabowo berhasil mengibarkan bendera merah putih di Puncak Everest, puncak tertinggi dunia setelah mendaki melalui jalur selatan Nepal.
            Pada tahun 1997, Prabowo difitnah sebagai salah satu dalang penculikan terhadap sejumlah aktivis pro-reformasi menjelang Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998. Prabowo sendiri mengakui memerintahkan Tim Mawar untuk melakukan penangkapan kepada sembilan orang aktivis sesuai perintah atasan dan menganggapnya sebagai tindakan yang benar dalam pandangan rezim saat itu. Namun demikian, Prabowo belum diadili atas kasus tersebut walau sebagian anggota Tim Mawar sudah dijebloskan ke penjara. Walaupun soal penculikan baru sebatas praduga, sebagian korban dan keluarga korban penculikan 1998 masih menganggap Prabowo dalang penculikan dan belum memaafkan Prabowo dan masih terus melanjutkan upaya hukum. Sebagian berupaya menuntut keadilan dengan mengadakan aksi ‘diam hitam kamisan’, aksi demonstrasi diam di depan Istana Negara setiap hari Kamis. Sebagian lagi telah bergabung dengan kepengurusan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), bahkan duduk di DPR RI. Pada Mei 1998, menurut kesaksian Presiden Habibie dan purnawirawan Sintong Panjaitan, Prabowo melakukan insubordinasi dan berupaya menggerakkan tentara ke Jakarta dan sekitar kediaman Habibie untuk kudeta. Karena insubordinasi tersebut ia diberhentikan dari posisinya sebagai PanglimaKostrad oleh Wiranto atas instruksi Habibie.
Setelah meninggalkan karier militernya, Prabowo memilih untuk mengikuti karier adiknya Hashim Djojohadikusumo, menjadi pengusaha. Pada Pilpres 2009, Prabowo ialah cawapres terkaya, dengan total aset sebesar Rp 1,579 Triliun dan US$ 7,57 juta, termasuk 84 ekor kuda istimewa yang sebagian harganya mencapai 3 Milyar per ekor. Kekayaannya ini besarnya berlipat 160 kali dari kekayaan yang dia laporkan pada tahun 2003. Kala itu ia hanya melaporkan kekayaan sebesar 10,153 Milyar.
            Prabowo memulai kembali karier politiknya dengan mencalonkan diri sebagai calon presiden dari Partai Golkar pada Konvesi Capres Golkar 2004. Meski lolos sampai putaran akhir, akhirnya Prabowo kandas di tengah jalan. Ia kalah suara olehWiranto. Pada tahun 2008 Partai Gerindra mulai menyatakan Prabowo sebagai calon presiden. Namun karena perolehan suara Gerindra pada pemilu 2009 kurang dari 20% maka Gerindra berkoalisi dengan PDIP mengusung Megawati dan Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Namun akhirnya pasangan ini kalah dari pasangan SBY-Boediono. Pada pemilu 2014 ini, Gerindra semakin gencar mengusung Prabowo sebagai calon presiden. Pada saat kampanye akbar di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu, Prabowo tampil menaiki kudanya yang berharga Rp 3 milyar, mengenakan keris dan menyampaikan pidato politiknya yang didalamnya berisi pantun sindiran terhadap Jokowi.
            Melihat latar belakang dan catatan karir politik kedua tokoh tersebut tampak bahwa Prabowo lebih berambisi menjadi Presiden sejak tahun 2004. Sedangkan Jokowi dalam menduduki setiap jabatan hampir selalu dimulai dengan penunjukkan partainya yaitu PDIP, bukan mengajukan diri. Mungkin sebagian menilai ini hanyalah strategi politik semata. Ada yang terus terang dan langsung berkampanye sebagai calon presiden, namun ada pula yang memulai dengan jabatan sebagai kepala daerah.
            Pada pemilu kali ini, saya kira masyarakat lebih pandai menilai terhadap setiap calon presiden yang diajukan oleh partai politik. Setiap calon memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jokowi dianggap sebagian kalangan mengingkari janjinya untuk menuntaskan tugas sebagai Gubernur DKI. Tapi sebagian kalangan juga berharap Jokowi menjadi presiden karena rekam jejaknya yang bersih, sederhana dan merupakan figur pemimpin yang berani terjun ke bawah dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. Hal ini dibuktikan dengan berbagai hasil survey yang menempatkan Jokowi di posisi puncak.
            Prabowo dengan latar belakang militernya dianggap memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan tegas. Prestasinya dibidang militer pada era Orde Baru dan kesuksesannya menjadi pengusaha dianggap sebagai modal besar untuk menjadi seorang pemimpin. Namun sejarah juga menunjukkan catatan kelam atas keterlibatannya terhadap penculikan aktivis di era Orde Baru, pelanggaran HAM dan rencana kudeta terhadap Presiden Habibie pada saat itu.

Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo
2.http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/03/14/1627455/Pasar.Sambut.Jokowi.jadi.Capres.IHSG.Ditutup.Menguat.152.Poin
3.http://id.wikipedia.org/wiki/Prabowo_Subianto
4.http://nasional.kompas.com/read/2014/03/01/2235521/Prabowo.Kembali.Sesali.Batal.Kudeta.Habibie
5. http://www.academia.edu/6462730/Pengertian_Demokrasi_Menurut_Para_Ahli
6. http://www.slideshare.net/Murnila_Wati/macam-macam-demokrasi-yang-pernah-berlaku-di-indonesia
7. http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
8. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi




Kamis, 23 Oktober 2014

Tugas Demokrasi Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan


       Jokowi vs Prabowo, Siapa Yang Lebih Berambisi Jadi Presiden?
Pasca penunjukkan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serangan terhadap Jokowi pun mulai berdatangan. Serangan paling keras datang dari calon presiden Partai Gerindra, Prabowo. Mulai dari penyebaran perjanjian Batu Tulis hingga sindiran-sindiran keras yang kerap dilontarkan Prabowo. Meskipun tidak pernah mengklarifikasi kepada siapa serangan tersebut ditujukan tapi publik sudah mengetahui bahwa serangan itu ditujukan kepada Jokowi.
       Melihat situasi ini, saya menjadi bertanya-tanya kenapa reaksi Prabowo seperti itu. Dibandingkan calon presiden lainnya yang tetap terlihat tenang, reaksi Prabowo sangat berlebihan. Dari latar belakang beliau yang seorang militer, seharusnya sikap jantan dan kesatria-lah yang harus ditunjukkan. Kalau beliau tidak setuju, tunjukkan dengan kritik yang baik. Bukan dengan menyindir. Justru sindiran tersebut dapat menjadi bumerang bagi dirinya sendiri karena publik jadi mengetahui bahwa calon presidennya ternyata tidak siap bersaing. Jika pada tahap Pemilu saja sudah seperti ini, bagaimana jika terpilih nanti.
       Dari beberapa artikel di media massa online saya coba mengumpulkan beberapa hal yang menurut saya dapat menentukan tingkat ambisius seorang calon presiden.
Yang pertama adalah Jokowi. Mengutip dari wikipedia, Jokowi adalah sosok rakyat biasa yang kemudian sukses menjadi pengusaha furniture di Solo. Pada tahun 2005 beliau terpilih sebagai Walikota Solo. Dibawah kepemimpinannya Solo berubah menjadi kota pariwisata, budaya, batik dan tempat penyelenggaraan berbagai event internasional. Pemindahan pedagang kaki lima yang dilakukan dengan manusiawi membuat dirinya semakin terkenal sehingga pada tahun 2010 beliau terpilih lagi menjadi Walikota Solo dengan perolehan suara hingga 90%. Pada tahun 2012, beliau ditunjuk PDIP menjadi calon gubernur DKI Jakarta dan kemudian terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Pada tanggal 14 Maret 2014, PDIP kembali menunjuk Jokowi namun kali ini sebagai calon presiden dari PDIP. Jokowi pun menyanggupi penunjukkan ini. Penunjukkannya sebagai calon presiden dari PDIP sontak menjadi pemberitaan nasional dan internasional. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan dan Rupiah ikut menguat beberapa menit setelah penunjukkan Jokowi.
        Prabowo Subianto adalah seorang mantan Danjen Kopassus, pengusaha, politisi dan anak dari begawan ekonomi Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo. Mengutip dari wikipedia, Prabowo menikah dengan Siti Hediati Hariyadi, anak PresidenSoeharto. Namun pernikahan tersebut berakhir pasca Soeharto mundur dari jabatan Presiden Republik Indonesia. Prabowo mengawali karier militernya pada tahun 1970 dengan mendaftar di Akademi Militer Magelang dan lulus pada tahun 1974 bersamaan dengan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia saat ini. Pada tahun 1996, Prabowo Subianto yang menjabat Komandan Kopassus memimpin operasi pembebasan sandera Mapenduma. Operasi ini berhasil menyelamatkan nyawa 10 dari 12 peneliti Ekspediti Lorentz ‘95 yang disekap olehOrganisasi Papua Merdeka. 5 orang yang disandera adalah peneliti biologi asal Indonesia, sedangkan 7 sandera lainnya adalah peneliti dari Inggris, Belanda dan Jerman. Pada tanggal 26 April 1997, Tim Nasional Indonesia yang terdiri dari anggota Kopassus, Wanadri, FPTI, dan Mapala UI dan diprakasai oleh Prabowo berhasil mengibarkan bendera merah putih di Puncak Everest, puncak tertinggi dunia setelah mendaki melalui jalur selatan Nepal.
        Pada tahun 1997, Prabowo difitnah sebagai salah satu dalang penculikan terhadap sejumlah aktivis pro-reformasi menjelang Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998. Prabowo sendiri mengakui memerintahkan Tim Mawar untuk melakukan penangkapan kepada sembilan orang aktivis sesuai perintah atasan dan menganggapnya sebagai tindakan yang benar dalam pandangan rezim saat itu. Namun demikian, Prabowo belum diadili atas kasus tersebut walau sebagian anggota Tim Mawar sudah dijebloskan ke penjara. Walaupun soal penculikan baru sebatas praduga, sebagian korban dan keluarga korban penculikan 1998 masih menganggap Prabowo dalang penculikan dan belum memaafkan Prabowo dan masih terus melanjutkan upaya hukum. Sebagian berupaya menuntut keadilan dengan mengadakan aksi ‘diam hitam kamisan’, aksi demonstrasi diam di depan Istana Negara setiap hari Kamis. Sebagian lagi telah bergabung dengan kepengurusan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), bahkan duduk di DPR RI. Pada Mei 1998, menurut kesaksian Presiden Habibie dan purnawirawan Sintong Panjaitan, Prabowo melakukan insubordinasi dan berupaya menggerakkan tentara ke Jakarta dan sekitar kediaman Habibie untuk kudeta. Karena insubordinasi tersebut ia diberhentikan dari posisinya sebagai PanglimaKostrad oleh Wiranto atas instruksi Habibie.
        Setelah meninggalkan karier militernya, Prabowo memilih untuk mengikuti karier adiknya Hashim Djojohadikusumo, menjadi pengusaha. Pada Pilpres 2009, Prabowo ialah cawapres terkaya, dengan total aset sebesar Rp 1,579 Triliun dan US$ 7,57 juta, termasuk 84 ekor kuda istimewa yang sebagian harganya mencapai 3 Milyar per ekor. Kekayaannya ini besarnya berlipat 160 kali dari kekayaan yang dia laporkan pada tahun 2003. Kala itu ia hanya melaporkan kekayaan sebesar 10,153 Milyar.
        Prabowo memulai kembali karier politiknya dengan mencalonkan diri sebagai calon presiden dari Partai Golkar pada Konvesi Capres Golkar 2004. Meski lolos sampai putaran akhir, akhirnya Prabowo kandas di tengah jalan. Ia kalah suara olehWiranto. Pada tahun 2008 Partai Gerindra mulai menyatakan Prabowo sebagai calon presiden. Namun karena perolehan suara Gerindra pada pemilu 2009 kurang dari 20% maka Gerindra berkoalisi dengan PDIP mengusung Megawati dan Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Namun akhirnya pasangan ini kalah dari pasangan SBY-Boediono. Pada pemilu 2014 ini, Gerindra semakin gencar mengusung Prabowo sebagai calon presiden. Pada saat kampanye akbar di Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu, Prabowo tampil menaiki kudanya yang berharga Rp 3 milyar, mengenakan keris dan menyampaikan pidato politiknya yang didalamnya berisi pantun sindiran terhadap Jokowi.
         Melihat latar belakang dan catatan karir politik kedua tokoh tersebut tampak bahwa Prabowo lebih berambisi menjadi Presiden sejak tahun 2004. Sedangkan Jokowi dalam menduduki setiap jabatan hampir selalu dimulai dengan penunjukkan partainya yaitu PDIP, bukan mengajukan diri. Mungkin sebagian menilai ini hanyalah strategi politik semata. Ada yang terus terang dan langsung berkampanye sebagai calon presiden, namun ada pula yang memulai dengan jabatan sebagai kepala daerah.
         Pada pemilu kali ini, saya kira masyarakat lebih pandai menilai terhadap setiap calon presiden yang diajukan oleh partai politik. Setiap calon memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jokowi dianggap sebagian kalangan mengingkari janjinya untuk menuntaskan tugas sebagai Gubernur DKI. Tapi sebagian kalangan juga berharap Jokowi menjadi presiden karena rekam jejaknya yang bersih, sederhana dan merupakan figur pemimpin yang berani terjun ke bawah dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. Hal ini dibuktikan dengan berbagai hasil survey yang menempatkan Jokowi di posisi puncak.
         Prabowo dengan latar belakang militernya dianggap memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan tegas. Prestasinya dibidang militer pada era Orde Baru dan kesuksesannya menjadi pengusaha dianggap sebagai modal besar untuk menjadi seorang pemimpin. Namun sejarah juga menunjukkan catatan kelam atas keterlibatannya terhadap penculikan aktivis di era Orde Baru, pelanggaran HAM dan rencana kudeta terhadap Presiden Habibie pada saat itu.
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo
2.http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/03/14/1627455/Pasar.Sambut.Jokowi.jadi.Capres.IHSG.Ditutup.Menguat.152.Poin
3.http://id.wikipedia.org/wiki/Prabowo_Subianto
4.http://nasional.kompas.com/read/2014/03/01/2235521/Prabowo.Kembali.Sesali.Batal.Kudeta.Habibie


Selasa, 30 September 2014

Kejadian-kejadian di bulan September

Time Machine
Kejadian-kejadian  di bulan September

7 September 1927

Philo Taylor Farnsworth adalah penemu sistem televisi elektronik sempurna pertama. Sistem televisi ini ditemukan 7 september 1927. Philo juga tokoh pertama yang menunjukan cara memakai televisi kepada orang awam.





11 September 2001

11 September merupakan duka yang mendalam bagi warga Amerika Serikat, khususnya pada keluarga yang ditinggalkan. Tragedy rntuhnya gedung menara kembar World Trade Centre (WTC) akibat serangan teroris pada tahun 2001 silam. Diperkiraan jumlah korban mencapai 3000 orang dan hanya 20 orang yang selamat. Peristiwa ini kemudian menginspirasi Oliver Stone untuk membuat film World Trade Centre.

12 September 2003

Niklas Zennstrom berhasil mendirikan Skype. Skype adalah situs dimana member bias bertelepon atau webcam sesame penggunanya dengan biaya gratis. Sampai sekarang banyak orang yang menggunakan Skype untuk berkomunikasi antara Negara.



15 September 1997

Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin tahun 1997. Pada saat itu, mereka berdua masih berstatus mahasiswa di Universitas Stanford. Hebat, ya! Berkat kegigihan mereka, akhirnya kini google masuk jajaran website terbesar di dunia.



22 September 1791

Kelahiran ilmuwan Inggris yang dijuluki “Bapak Listrik”, yaitu Michael Faraday. Berkat usahanya, listrik kini menjadi bagian dari kehidupan kita. Michael Faraday wafat pada 25 Agustus 1867 di dekat kota London.









29 September 2010

Planet ‘Gliese 581 G’ ditemukan oleh Steven S. Vogt. Planet ini dipercaya hampir mirip dengan bumi serta calon planet luar surya yang kemungkinan terdapat kehidupan karena memiliki karakteristik dan jarak orbit yang hampir sama dengan bumi.





30 September 1846


William TG. Morton berhasil menemukan obat bius. Dia menemukan obat bius yang didasari rasa kemanusiaannya ketika melihat pasien yang mengerang kesakitan karena giginya dicabut.