Sabtu, 01 November 2014

HAM

        Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
         Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
         Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
         Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Sejarah Pembentukan HAM
Berawal dari Eropa, tepatnya di Inggris pada abad ke 17.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya 3 peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.

Magna Charta Libertatum (1215)
Awalnya, perlawanan kaum bangsawan terhadap kekuasaan raja yang mutlak.
Para bangsawan memaksa raja memberikan Magna Charta Libertatum.
Magna Charta Libertatum berisi pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.

Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
Menegaskan pandangan Rosseau dan Montesquieu bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

Revolusi Perancis (1789)
Doktrin rule of law diterapkan.
Bentuk perlawanan rakyat Perancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut.
Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Perancis.

Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam kebebasan itu meliputi:
1) Kebebasan untuk beragama (freedom of religion)
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech)
3) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)
4) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

4 Generasi hak asasi manusia
Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa).
(hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat).

Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh negara-negara sosialis di Eropa Timur.
(hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial).

Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang ( Asia- Afrika).
(hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian).

Generasi keempat adalah penekanan lebih terhadap hak-hak individu dan komunitas yang selama ini dianggap mengalami penindasan oleh negara.

HAM menurut para Ahli
John Locke
" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."
Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
 "Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."
G.J. Wolhots 
"Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."
Jan Materson
"Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia."
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
"Mengatakan : hak – hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."
Muladi (1996)
"Mengemukakan 
pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.Rumusan tersebut garus besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia."
Jack Donnely
"Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
Miriam Budiardjo
"Berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. "

Karel Vasak
"Mengklasifikasikan hak asasi manuasi dari tiga generasi yang diambil revolusi prancis. Alasan Karel Vasak menggunakan pengistilahan “generasi” adalah karena generasi yang dimaksud adalah dengan merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup hak yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu."

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 
Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia (HAM) [ di antara nya yang termuat dalam HAM yang universal,antara lain prinsip persamaan,kebebasan,dan keadilan.prinsip-prinsip ini mencangkup atas hak sipil ,politik,ekonomi,social,dan budaya,serta hak kolektif.

Prinsip persamaan  bentuk pengakuan yang bersifat kolektif,yang tumbuh dari kesadaran insane  dalam melihat dan memposisikan  orang lain sederajat secara kemanusiaan.prinsip kebebasan yang dimuat dalam HAM merupakan klaim bahwa seseorang dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya.akan tetapi,perbuatan dan tindakan tersebuat dibatasi denganhak-hak orang lain.dalam hal ini ada tanggungjawab  moral yang harus dihormati dan menghargai antar sesame manusia.kekbebasan tersbut berhubungan dengan persoalan idiologi ,social budaya ,politik,dan ekonomi.kebebasan dan tanggungjawab bukan merupakan sesuatu yang terpisah karna kebebasan dapat dilihat sebaga representasi hak.adapun tanggung jawab merupakan representasi kewajiban seseorang atas resiko yang muncul dari sebuah tindakan.
Adapun prinsip keadilan merupakan prinsip dasar menjadi pilar utama HAM yang universal.keadilan tidakhanya dalam aspek hukum,ekonomi,politik,tetapi juga dalam dimensi  kehidupan masyarakat.meskipun keadilan di tempatkan dalam frame hukum peradilan,tetapi esensi dari prinsip keadilanmenurut HAM adalah terjminya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar-setiap individu.

Dalam Konteks Hukum Tata Negara [Prinsip keadilan  banyak bersingguhan dengan pola pembagian kekuasaan,konstitusionalisme,pengambilan keputusan,demokrasi,liberealisme,kebijakan public.untuk menjamin terwujudnya  keadilan ditengah masyarakat.setiap Negara memerlukan bentuk consensus  dalam kerangka politik hukum.corak politik hukum yang dianut  masyarakat direpresentasikan menjadi norma dasar (groundnorm) dalam nkonstitusi Negara.oleh karna itu,setiap konstitusi harus memuat prinsip keadilan dan mengaransi HAM.

Deklarasi universal tentang HAM (universal declaration of human right ) atau dikenal dengan istilah DUHAM .hak asasi manusia di bagi dalam beberapa jenis yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi),hak legal (hak jaminan perlindungan hukum),hak sipil dan politik,hak sub subsistensi,(hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan),serta hak ekonomi,social dan budaya.

Hak personal,hak legal,hak sipil,dan politik terdapat dalam pasal 3-12 dalam DUHAM tersebut memuat :
1.      Hak untuk hidup,kebebasan dan keamanan pribadi.
2.      Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan
3.      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam,tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.      Hak untuk memperoleh pengampunan hukum secara efektif.
6.      Hak bebas dari penangkapan,penahanan,dan pembuangan yang sewenang-wenang.
7.      Hak untuk peradilan yang independent dan tidak memihak.
8.      Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
9.      Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi,keluarga,tempat tinggal maupun surat-surat.
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehormata dan nama baik.
11.  Hak begerak.
12.  Hak memperoleh suaka.
13.  Hak atas suatu kebangsaan.
14.  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
15.  Hak untuk mempunyai hak milik
16.  Hak bebas berfikir,berkesadaran dan beragama.
17.  Hak bebas berfikir dan menyatakan pendapat.
18.  Hak untuk berhimpun dan berserikat.
Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama tehadap pelayanan masyarakat.

Hak ekonomi dan social dan budaya berdasarkan pernyataan DUHAM  menyangkut hal sebagai berikut :
1.      Hak atas jaminan social.
2.      Hak untuk bekerja.
3.      Hak atas upahbyang sama untuk pekerjaan yang sama.
4.      Hak untuk bergabng dalam seriikat-serikat buruh.
5.      Hak atas istirahat dan waktu senggang.
6.      Hakatas standar hidup yang pantass di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
7.      Hak atas pendidikan.
8.      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dan masyarakat.

Sementara itu,dalam UUD 1945 (amandemen I-IV 1945) memuat hak asasi manusia terdiri atas :
1.      Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
2.      Hak kedudukan yang sama didalam hukum.
3.      Hak kebebasan berkumpul
4.      Hak kebebasan beragama.
5.      Hak penghidupan yang layak.
6.      Hak kebebasan berserikat.
7.      Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Selanjutnya,secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3.      Hak mengembangkan diri.
4.      Hak memperoleh keadilan.
5.      Hak kebebasan pribadi.
6.      Hak rasa aman.
7.      Hak atas kesejahteraan.
8.      Hak turut serta dalam pemerintah.
9.      Hak wanita.
10.    Hak anak.

Teori Realitas mendasari pandangan pada asumsi adnya sifat manusia yang menekankanself inters dan egoism dalam dunia.aseperti bertindak anarkis,dalam kondisi anarkis,setiap manusia hanya mementingkan diri sendiri ,sehingga menimbulkan chaos dan tindakan tidak anusiawi antara individu dalam memperjuangkan egoism dan self-interesnya.dengan demikian dalam situasi anarkis,prinsip universitalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak berlaku dan berfungsi lagi.

Teori revalitas cultural [ berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya  bersifat particular (khusus).hal ini berarti nilai-nilai moral HAM bersifat local ndan spesifik,sehingga berlaku khusus  pada suatu Negara.dalam kaitan dengan penerapan HAM menurut teori ini,ada  tiga (3) model penerapan HAM yakni :
1.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil,hak politik,dan hak paemilikan pribadi.
2.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak social.
3.      Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination) dan pembangunan ekonomi.

Model pertama banyak dilakukan oleh Negara-negara yang tergolong dunia maju.model kedua banyak diterapkan oleh dunia  berkembang,dan model ketiga banyak diterapkan di dunia belakang.

Study Kasus HAM
KEKERASAN / PELANGGARAN HAM

MENJELANG rezim Soeharto jatuh oleh gerakan reformasi, bangsa ini harus membayar mahal demi jatuhnya rezim tersebut dengan kerusuhan di beberapa kota yang menewaskan sekitar 2.000 orang. Awalnya dipicu oleh tewasnya beberapa mahasiswa akibat tembakan aparat ketika mereka berdemo, bahkan aparat menyerbu masuk kampus dan melakukan kekerasan. Entah siapa yang memanfaatkan peristiwa tersebut, kerusuhan tersebut berkobar dengan sasaran warga keturunan Cina walaupun jumlah pribumi yang menjadi korban masih lebih banyak.
Dalam waktu singkat citra Indonesia sebagai “etalase” masyarakat majemuk yang harmonis atau ramah jatuh ke titik nadir di dalam maupun di luar negeri. Kaum Muslim untuk kesekian kalinya mendapat citra buruk sebagai “doyan kekerasan” oleh massa media tertentu – dalam maupun luar negeri – ketika beredar info bahwa para pelaku kekerasan terhadap warga keturunan Tionghoa konon berteriak “Allahu Akbar” saat beraksi.
Masyarakat terkejut, mereka heran kenapa bangsa yang dikenal ramah berubah cepat menjadi garang, gemar dengan kekerasan. Maka berlomba-lomba para intelek, pengamat atau apalah istilahnya memberi pendapat ini-itu tentang penyebab kekerasan. Bukan jarang pendapat mereka tidak menjernihkan masalah namun justru mengeruhkan masalah.
Terlepas dari masalah siapa yang umat mayoritas di negeri ini, sesungguhnya penjelasan asal-muasal kekerasan tersebut tidak sulit dicari. Kekerasan atau pelanggaran HAM memang sudah lama akrab dalam riwayat bangsa ini, atau memang sudah fitrahnya. Riwayat bangsa ini penuh dengan kekerasan hingga berdarah-darah, jadi bukan perkara baru.
Dalam sejarah bangsa ini banyak terdapat kisah peperangan yang bukan hanya melawan penjajah tetapi juga sesama saudara. Perang antar pangeran dan antar kerajaan lazim terjadi, perebutan kekuasaan putra mahkota sepeninggal ayahanda begitu meriah menghiasi sejarah Indonesia. Ini berakibat tanah Indonesia tidak ada yang bersih dari tumpahan darah, termasuk yang sehari-hari kita pijak kini. Agaknya hal ini perlu disimak oleh masyarakat –termasuk orang-orang yang disebut pakar atau kaum intelektual– supaya tidak menghasilkan pendapat yang terkesan pandir.
Sejak lama telah jelas bagi penulis, bahwa apa yang dinamakan ramah-tamah, sopan santun, budi luhur yang dilekatkan atau dipromosikan bangsa ini sesungguhnya hanya mitos, kedok atau kosmetik belaka, supaya terkesan cantik. Rezim Soekarno dan Soeharto dengan cerdik menampilkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang santun untuk melanggengkan kekuasaannya. Untuk memastikan bahwa bangsa Indonesia hidup penuh harmoni atau adem ayem, mereka menggunakan sikap represif, hingga menyentuh hal yang sedemikian pribadi yaitu kebebasan berfikir atau berpendapat –yang hampir pasti jika dilonggarkan akan menimbulkan peluang beda pendapat atau polemik. Polemik dinilai mengganggu harmoni atau ketertiban umum. Harmoni adalah konsep yang konon sangat dijunjung tinggi dalam budaya yang melatari kedua tokoh tersebut yaitu budaya Jawa. Berbeda pendapat cenderung dinilai tidak praktis.
Harmoni palsu tersebut terbongkar ketika mereka digulingkan, terjadi kekerasan yang mengerikan. Konon peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru meminta tumbal sekitar 1.500.000 orang. Peralihan dari rezim Orde Baru ke Orde Reformasi konon mengorbankan nyawa sekitar 2.000 orang. Tampillah sifat asli bangsa ini yang jauh dari beradab. Sesungguhnya dalam riwayat bangsa ini, di Jawa justru lebih sering terjadi pertumpahan darah dan pelakunya tentu umumnya dari suku Jawa –yang dikenal sebagai suku paling santun di Indonesia. Tambahan pula, sedikit yang tahu bahwa selama perioda Orde Baru ada sekitar 3.200.000 orang yang tewas dalam berbagai pelanggaran HAM. Kasus Timor Timur, Aceh, Papua, Lampung, Tanjung Priok hanya sedikit contoh!
Harap simak kembali sejarah, apakah Indonesia –atau Asia Tenggara– tempat lahir peradaban semisal agama, seni atau filsafat? Penelitian yang telah dilaksanakan sejak lama membuktikan bahwa wilayah tersebut bukan tempat lahir peradaban tetapi impor peradaban. Hubungan dengan bangsa asing semisal Cina, India, Persia, Arab dan bangsa-bangsa Eropa berakibat bangsa-bangsa Asia Tenggara mengenal peradaban. Bangunan masjid dikenal dari Arab, bangun candi dikenal dari India, bangun klenteng dikenal dari Cina dan bangun gereja dikenal dari Eropa. Adapun bangsa-bangsa Asia Tenggara hanya mampu menumpuk batu-batu dengan susunan tak berketentuan bentuknya untuk tempat pemujaan, hidup di gua atau di atas pohon karena tidak tahu teknik bangun rumah. Bahkan huruf pun juga harus impor karena tak mampu mencipta sendiri semisal Sansekerta –Pallawa dari India– yang kelak menjadi huruf Jawa.
Kalau boleh penulis sebut contoh, sekitar 100-150 tahun lalu terhitung dari tahun 2000 masih ada di Indonesia praktek kanibal yaitu di pedalaman Sumatera Utara dan Irian Jaya. Di pedalaman Kalimantan terdapat tradisi mengayau (penggal kepala). Ini adalah contoh bahwa bangsa ini memang akrab dengan kekerasan atau kekejaman. Kehadiran para misionaris asing berangsur-angsur mengurangi tradisi tersebut.
Setelah tahu latar belakangnya, peluang untuk mencari “obatnya” mungkin relatif lebih mudah.
Bangsa ini harus berani jujur dengan mengakui sifat barbarnya –terutama para inteleknya. Masyarakat jangan lagi dibohongi dengan berbagai sanjungan diri sendiri, jangan lagi waktu dan tenaga dihabiskan untuk mencari kekurangan bangsa lain –nyata maupun khayal. Usut segala pelanggaran HAM yang pernah terjadi dan umumkan kepada masyarakat. Beberapa peristiwa yang dinilai heroik-patriotik dalam sejarah nasional perlu ditinjau kembali, apakah terdapat unsur pelanggaran HAM. Jangan cuma pelanggaran HAM oleh penjajah yang ditampilkan tetapi juga pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan, yang lazim disebut “pejuang” atau “pahlawan” tersebut. Karena para pejuang adalah manusia pula dan bukan malaikat, perjuangan mereka tak lepas dari kesalahan bahkan kekejaman.
Jika masyarakat telah sadar siapa dirinya, barulah sajikan pelajaran nilai-nilai adab semisal agama. Ini memang suatu proses yang panjang, mahal dan sulit tetapi sudah mendesak untuk segera dilaksanakan. Bangsa ini sudah menghabiskan waktunya demi kebohongan dan para intelek perlu bertanggung jawab membongkar atau mengakhirinya. Jangan ragu mengungkap pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh orang-orang yang diakui pahlawan atau pejuang. Jika yang bersangkutan masih hidup upayakan untuk diadili, masalah apakah akan ada pertimbangan kemanusian yang akan meringankan hukuman itu soal lain. Jika yang bersangkutan sudah tiada, tetap diusut dan dipublikasikan.
Sekadar membuka wacana, penulis ambil perioda Revolusi 1945 –periode yang diagungkan atau dikeramatkan sebagai titik puncak perjuangan bangsa ini meraih kemerdekaan. Beberapa peristiwa yang dinilai heroik-patriotik diduga terdapat pelanggaran HAM. Begitu kekuasaan Jepang menyusut dan proklamasi diumumkan, di Aceh, Sumatera Timur, Banten dan pantura Jawa Tengah berkobar peristiwa yang disebut “revolusi sosial”. Intinya, mengganti para pejabat-aparat lama –yang dinilai antek atau minimal dekat dengan rezim asing baik Barat maupun Jepang– dengan orang-orang yang revolusioner. Dalam praktek, pergantian tersebut sering disertai pertumpahan darah atau tindak main hakim sendiri.
Peristiwa yang mendahului dan menyertai Hari Pahlawan tidak terlepas dari pelanggaran HAM fihak-fihak yang terlibat. Pada hemat penulis, kita tak perlu lagi membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh penjajah karena sejak kecil kita sudah ditanamkan bahwa penjajah yang pernah bercokol di Indonesia adalah kejam. Maka tiba waktu membahas pelanggaran yang dilaksanakan oleh para aktivis kemerdekaan. Penulis mendapat info dari sumber Barat, bahwa pernah terjadi pembantaian terhadap sekitar 100 warga Barat mantan tawanan Jepang. Truk yang mengangkut mereka dicegat aktivis dan kemudian dibakar. Sumber lain mengatakan ada upacara minum darah para warga Barat sebelum pergi berperang.
Tersebut pula peristiwa yang mendahului dan menyertai Palagan Ambarawa, para aktivis menerobos kamp kemudian menembaki warga Barat mantan tawanan Jepang. Demikian pula nasib para penghuni kamp di Depok, sekitar 30 km selatan Jakarta, mereka digiring keluar dan dibunuh.
Di Bandung, peristiwa Bandung Lautan Api 1946 mungkin mirip dengan peristiwa bumi hangus di Dili pasca jajak pendapat pada 1999. Banyak aset sipil –bahkan sebagian besar– dibakar.
Pada bulan Agustus 1946, terjadi pembantaian terhadap 18 warga Barat di desa Balapulang. Mereka disuruh menghormat bendera Merah Putih kemudian dipukul dan ditusuk hingga tewas.
Kalau boleh penulis usul, perlu dibentuk tim pencari fakta kasus pelanggaran HAM selama perioda 1945-2005, diawali sejak tahun 1945 karena ketika itu bangsa ini memiliki negara atau pemerintahan sendiri yang notabene bertanggung jawab terhadap penghargaan HAM. Tetapkan kriteria bahwa pelakunya adalah orang Indonesia dan korbannya adalah orang Indonesia maupun non Indonesia. Suatu pekerjaan yang tidak mudah namun perlu dilaksanakan supaya menjadi pelajaran berharga –tepatnya kritik diri– untuk bangsa ini, agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan.

Sumber :
http://mr-robinhood27.blogspot.com/2013/10/pengertian-ham-menurut-para-ahli_5.html
http://catatancallysta.blogspot.com/2013/10/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut.html
http://hamumn.blogspot.com/2013/06/sejarah-pembentukan-ham.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://avisbungsu.blogspot.com/2013/11/prinsip-prinsip-dasar-hak-asasi.html
http://www.nii-crisis-center.com/home/muslim-indonesia/kekerasan-pelanggaran-ham.html