Wawasan
Nusantara
1.
PAHAM KEKUASAAN, LANDASAN WAWASAN NASIONAL, TEORI GEOPOLITIK DAN PAHAM KEKUASAAN TEORI
GEOPOLITIK
1.)Paham-Paham Kekuasaan Menurut Tokoh-Tokoh Sejarah
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
diIndonesia. Seperti kita ketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsaIndonesiayang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kata wawasan
berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik
sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada
pengalaman manusia.Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral.Karena
menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan,
dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada
kepentingan negara.Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan
menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. Hal ini dapat
dilihat dalam karyanya The Prince, di mana kekuasaan seharusnya merujuk pada
kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang
kuat.
Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan
negara harus mampu mengejar kepentingan negara, demi kejayaan, dan
kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai
ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas
negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan
serangan musuh.Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan
keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan.Dalam
konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk
mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan
tanpa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya
terciptanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh
kekuatan militer.
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di
bidang cara pandang, selain penganut baik pemahaman dari Machiavelli. Napoleon
berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang
mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial-budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menduduki dan menjajah
negara-negara di sekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingga di akhir kariernya ia dibuang ke Pulau Elba.
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat
terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.Clausewitz
akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran
Rusia.Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti
di Moskow dan diusir kembali ke Perancis.Clausewitz, setelah Rusia bebas
kembali, diangkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah
buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
sesuatu yang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.Pemikiran
inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I
dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
2.)
Teori-Teori Geopolitik Menurut Sejumlah Tokoh
Federich Ratzel, Isi dan Teori gopolitik
menurutnya yaitu :
a. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk
hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
b. Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang maka semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh
(teori ruang).
c. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
d. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan
alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Rudolf KjellenPokok–pokok
teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme
hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan
pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin
yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 ke dalam teori ruangnya.
Pokok–pokok teori Kjellen tersebut:
* Negara merupakan
satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara
dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan
kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan
suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik,
dan krato politik (politik memerintah).
* Negara harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya ke dalam untuk mencapai persatuan dan
kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas–batas negara yang
lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol
kekuatan maritime.
Karl HaushoferPokok–pokok
teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis
serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan.
Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos,
bahwa “perang adalah bapak dari segala hal“ atau dengan kata lain “perang
merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara“. Teori
Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler.Teori ini pun
dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:
* Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
* Kekuatan imperium
daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan
di laut.
* Beberapa negara besar
di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman
dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
* Geopolitik adalah
doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis
perbatasan.
* Ruang hidup bangsa
dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian
baru dari kekayaan alam dunia.
* Geopolitik adalah
landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
3. LANDASAN
WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli
(abad XVII)
Dengan
judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila
menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut
dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia
politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad
XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh social
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia.Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham
materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme
dan komunisme.Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas
(Merchantilism).Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas
yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi
teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun
1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan
bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada
kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
4.) Paham
Kekuasaan Teori Geopolitik Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai
Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada
intinya:
• Bangsa Indonesia
cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia
menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa
Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu
wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme.Bangsa Indonesia terbuka dalam
menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling
menguntungkan.
Dan berikut adalah paham geopolitik yang dianut oleh
bangsa Indonesia:
Geopolitik I Persatuan dan Kesatuan; Bhinneka
Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan
(berbeda dengan paham archipelago barat: laut sebagai pemisah pulau) yaitu laut
sebagai penghubung pulau dan termasuk ke dalam wilayah negara, satu kesatuan
utuh tanah air.
Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negaraIndonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar
belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia
ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah
Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk
ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan
dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi
oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya
suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya
keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan
Nasional.Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu
menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri,
sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,
etnis dan golongan).
1. Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara,
geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan
baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat
merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh
Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin
kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain
menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar,
diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia
dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di
perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah
12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulaupulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan
lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut
menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia
sekitar 5.176.800 km2.Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua
setengah kali luas daratannya.Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi
Eksklusif :
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial.Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut.Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi
Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua).Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen
Australia.Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah
jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang
zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21
Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke- 3 tahun
1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on
the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia
meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993
Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif
(hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan
kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan
pertahanan keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang
terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan
melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi.Ruang daratan,
ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah
meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International
Civil Aviation) sehingga kita
menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan
eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak
lintas damai.Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui
ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Gambar: pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional 1982
Gambar: laut wilayah berdasarkan
Deklarasi Djaunda dan ZEE Indonesia
3. Pemikiran berdasarkan Aspek
Sosial Budaya Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang
dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita,
rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).Sosial budaya adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir
batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara
universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama
:
- sistem religi dan upacara
keagamaan
- sistem masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya,
kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya
setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.Warisan budaya diterima secara
emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat
sensitif.Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi
geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung
potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang
relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik. Besarnya
potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya
disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang
akomodatif.
Proses sosial tersebut
mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi. Proses
sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan aspek
kesejarahan Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh
dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah negara modern
belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada
berupa sloganslogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika. Penjajahan disamping
menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan
awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda
(1928) Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia
setara dengan bangsa lain.
2. PENGERTIAN, UNSUR, ASAS, HAKIKAT, TUJUAN, SOSIALISASI WAWASAN
NUSANTARA
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan
bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2.2 Unsur Wawasan Nusantara
1.Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh perairan.Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara
dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua,
yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu
dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial.Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah
Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara.Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945.Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan
tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia
yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional
berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan
wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional.
3. Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan
dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku
batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin
dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku
lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan.Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga
dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek
kehidupan nasional.
2.3 Asas-asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau
golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan
yang sama.
Ketika menegakkan dan
merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian
berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita
atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti
diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa
meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Berarti adanya
koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja
kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat
tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jikakesetiaan
terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa
persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilangnya negara kesatuan
Indonesia.
7. Arah Pandang.
Dengan latar belakang
budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan
strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
A .Arah pandang ke
dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka sertaberusaha untuk
menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang meyebabkan terjadinya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina
dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
B. Arah pandang ke
luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan,baik,
ekonomi , sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan
UUD 1945.
Sumber
:http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-nusantara-di-indonesia-541892.html
2.4 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah ke utuhan
nusantara, dalam pengertian : cara padang selalu utu. Menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa dan aparatur secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia. Demikian juga produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara harus
dalam lingkungan dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tampa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang. Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi
bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan.
Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan
suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin
kelansungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilaya serta jati diri bangsa itu.
Istila wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti, pandangan, tinjauan,
atau penglihatan inderawi, akar kata ini membantu kata, wawas yang berarti memandang,
meninjau, atau melihat. Sedangkan kata “wawasan” berarti cara pandang cara
tinjau atau cara melihat. Sedangkan istila nusantara berasal dari kata ‘NUSA”
yang berarti pulau-pulau dan “antara” berarti di apit di antara dua hal.Istila
nusantara di pakai untuk menggambarkan kesatuaan wilaya perairan dan gagasan
pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra
Indonesia serta di antara benua Asia dan Australia. Hakikat wawasan nusantara
mempunyai arti cara pandang tentang lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD
1945 serta dengan geukrafi wilaya nusantara yang menjuwai kehidupan bangsa
dalam mencapai tujuan cita-cita nasionalnya.
Dengan demikian hakikat wawasan nusantara berperan
untuk membimbing, bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya serta
sebagai rambu-rambu dalam mencapai perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan
nusantara sebagai cara pandangan. Juga mengajarkan bagai mana
pentingnya.Membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa
dan Negara dalam mencapai tujuan cita-citanya.
2.5 Tujuan Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan
bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap
aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang
mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
Wawasan Nasional Indonesia
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku, atau daerah
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-
nusantara-di-indonesia-541892.html
2.6 Sosialisasi Wawasan Nusantara
Sosialisasi Wawasan Nusantara:
Menurut Sifat /cara penyampaian :
Langsung
= >ceramah,diskusi,tatap muka
Tidak langsung =>media
massa
Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
Sumber
:
http://safirasalsabila.wordpress.com/2013/04/26/tugas-wawasan-nusanta-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
c.
Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.
Implementasi
dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan.html