Minggu, 11 Oktober 2015

PENGANTAR STATISTIKA


       Melihat perkembangan jaman saat ini sungguh memiliki pertumbuhan yang pesat dengan teknologi yang terupdate. Setiap manusia berkembang dan menjadi sukses dengan ilmu dan pengalaman yang pernah iya lakukan. Nah disini kita membagi ilmu tentang STATISTIKA, apa itu definisi Statistika? bagaimana perkembangan sejarahnya? bagaimana anda membedakan statistika dengan matematika? dan seperti apa statistika dalam kehidupan ini?. Berikut kami rangkum dan kami jelaskan secara paham.

I.     DEFINISI

      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) adalah ilmu tentang cara mengumpulkan, menabulasi, menggolong-golongkan, menganalisis, dan mencari keterangan yang berarti dari data yang berupa angka. Atau bisa di artikan sebagai pengetahuan yg berhubungan dng pengumpulan data, penyelidikan dan kesimpulannya berdasarkan bukti, berupa catatan bilangan (angka-angka).

      Menurut Kamus OXFORD online adalah praktek atau ilmu mengumpulkan dan menganalisis data numerik dalam jumlah besar, terutama untuk tujuan menyimpulkan proporsi di keseluruhan dari orang-orang dalam sampel yang representatif.      Menurut Kamus Encyclopedia Britania adalah Statistik, ilmu mengumpulkan, menganalisis, menyajikan, dan menafsirkan data. Data adalah fakta dan angka yang dikumpulkan, dianalisis, dan diringkas untuk presentasi dan interpretasi. Data dapat diklasifikasikan sebagai kuantitatif atau kualitatif. Mengukur data kuantitatif baik berapa banyak atau berapa banyak dari sesuatu, dan data kualitatif memberikan label, atau nama, untuk kategori item seperti.

II     SEJARAH

SEJARAH PERKEMBANGAN STATISTIKA DAN APLIKASINYASony Sunaryo1, Setiawan1, Anik Djuraidah1 Asep Saefuddin2
1)  Dosen pada Jurusan Statistika FMIPA ITS, Surabaya
2)  Dosen pada Departemen Statistika FMIPA IPB,Bogor

 Statistika diawali sebagai ilmu untuk mengumpulkan angka (data). Pada abad 17 statistika deskriptif mulai berkembang, begitu juga ilmu peluang yang awalnya dilahirkan dari meja judi sudah mulai muncul. Ilmu peluang ini melandasi berkembangnya statistika induktif yang terjadi pada pertukaran abad 19 dan 20 dengan Karl Pearson sebagai pelopornya. Statistika induktif berkembang pesat setelah R. A. Fisher memperkenalkan metode Maximum Likelihood pada tahun 1922. Dengan adanya perkembangan teknologi komputer, metode eksplorasi data dan bootstrap mulai berkembang pada tahun 1970. Metode ini sebagai awal dari analisis data tanpa model peluang yang populer dengan data driven. Seiring dengan perkembangan statistika induktif, statistika mulai diterapkan pada berbagai bidang seperti ekonomi, industri, pertanian, sosiologi, psikologi, dan lain-lain.Di bidang ekonomi aplikasi statistika pada ekonometrika sedangkan dibidang industri aplikasi yang sangat terkenal adalah metode Quality Control dan metode Six-Sigma. Pada abad 21 diperkirakan metode data mining akan banyak digunakan dalam bidang terapan. Perkembangan ini akan berpengaruh terhadap model pendidikan dan pengajaran statistika dewasa ini. Di Indonesia penggunaan statistika dipelopori dengan dibukanya program pendidikan statistika di bawah naungan Jurusan Statistika IPB (S1 sejak tahun 1967 dan S2 sejak tahun 1975).Peran Jurusan Statistika IPB baik lewat mata kuliah pelayanan pada jurusan lain di lingkungan IPB, maupun para lulusannya yang sudah tersebar di bergai bidang pekerjaan memberikan dampak positif bagi penggunaan statistika sebagai alat bantu analisis. Sekarang selain IPB ada PTN dan PTS yang telah membuka jurusan statistika.


AWAL PERKEMBANGAN STATISTIKA SECARA UMUM

         Perkembangan statistika diawali sebagai suatu ilmu yang membahas cara-cara mengumpulkan angka sebagai hasil pengamatan menjadi bentuk yang lebih mudah dipahami. Menurut Spiegel (1961) statistika berasal dari kata “status” yang berarti negara. Sehingga pada awalnya statistika berkaitan dengan ilmu untuk angka-angka (keterangan) atas perintah raja suatu negara, yang ingin mengetahui kekayaan negaranya, jumlah penduduk, hewan piaraan, hasil pertanian, dan modal. Contoh tertua mengenai hal ini dapat diambil dari zaman Kaisar Agustus yang membuat pernyataan bahwa seluruh dunia harus dikenai pajak, sehingga setiap orang harus melapor kepada statistikawan terdekat (pengumpul pajak). Peristiwa lain di dalam sejarah yang dapat dikemukakan ialah sewaktu William si Penakluk memerintahkan mengadakan pencacahan jiwa dan kekayaan di seluruh wilayah Inggris untuk pengumpulan pajak dan tugas militer. Semua pengamatan dicatat di dalam sebuah buku yang dikenal dengan Domesday Book.
         Dari keperluan semacam ini timbullah teknik pencatatan angka-angka pengamatan dalam bentuk daftar dan grafik. Bagian statistika yang membicarakan cara mengumpulkan dan menyederhanakan angka-angka pengamatan ini dikenal sebagai statistika deskriptif. Statistika deskriptif dapat berkembang tanpa memerlukan dasar matematika yang kuat, selain kecermatan dalam teknik berhitung.
          Sejak tahun 1700-an analisis data yang dilakukan secara deskriptif berdasarkan tabel-tabel frekuensi, rataan, dan ragam untuk sampel (contoh) ukuran besar. Tahun 1800-an merupakan awal penggunaan grafik-grafik untuk penyajian data,seperti histogram, sejalan dengan penemuan sebaran (kurva) Normal. Florence Nightengale (1820-1920) adalah seorang perawat yang terkenal dengan inovasi di bidang ilmu perawatan merupakan pelopor dalam penyajian data secara grafik. Selama perang Crimean, Nightengale mengumpulkan data dan membuat sistem pencatatan. Dari data tersebut dapat ditentukan tingkat mortalitas yang dapat menunjukkan hasil perbaikan kondisi kesehatan yang cenderung menurunkan tingkat kematian. Selanjutnya data tersebut disajikan dalam bentuk grafik yang merupakan suatu inovasi statistika waktu itu.
         Dalam statistika deskriptif tidak ada perbedaan antara data yang diperoleh dari sampel dengan populasinya, kemudian apa yang dihitung dari sampel digunakan untuk menandai populasi.Pada taraf selanjutnya orang tidak puas hanya  mengumpulkan angka-angka pengamatan saja. Mereka juga tidak puas bahwa yang diperoleh dari sampel digunakan untuk mencirikan populasi.Timbul lah usaha-usaha untuk memperbaiki  kesimpulan dalam melakukan ramalan-ramalan populasi berdasarkan angka-angka statistika yang dikumpulkan dari sampel tersebut. Bagian ilmu yang membahas cara-cara mengambil kesimpulan berdasarkan angka-angka pengamatan ini dinamakan statistika induktif. Perkembangan statistik induktif tidak lepas dari pengetahuan mengenai peluang, maka ada baiknya kita lihat  terlebih dahulu sejarah perkembangan ilmu peluang yang mendasari statistika induktif.

III.     MATERI STATISTIKA

A.      Metode Statistika dapat dibagi menjadi :

1. Statistika Deskriptif (deskriptif artinya bersifat memberi gambaran)
2. Statistika Inferensia = Statistika Induktif (inferential; inference artinya menarik opini/kesimpulan)

Statistika Deskriptif : metode yang berkaitan dengan pengumpulan, peringkasan ,penyajian data sehingga memberikan informasi organisation, summarization and presentation of data.

Statistika Inferensia : metode yang berkaitan dengan analisis data untuk peramalan dan/atau penarikan kesimpulan.

Contoh Statistika Deskriptif
 Peringkasan data dalam bentuk :
1. Tabulasi data (Tabel)
2. Diagram Balok (Histogram)
3. Diagram Kue (Pie Chart).

Contoh Statistika Inferensia
1. Metode Pendugaan Statistik
2. Pengujian Hipotesis
3. Regresi dan Korelasi

Contoh Soal : (deskriptif atau inferensia ?) (data sekunder atau primer?) (data numerik atau kategorik?)

-          Gemar Bertanya -- seorang mahasiswa STIE Gunadarma - - melakukan wawancara terhadap 10 orang pedagang kaki lima di pasar Depok. Mahasiswa tersebut melaporkan (dalam penulisan ilmiahnya) bahwa besarnya pendapatan rata-rata kesepuluh pedagang adalah Rp. 358.897,35/bulan
jawab : deskriptif, primer dan numerik.

-          Di Bursa Efek Jakarta, pembelian rata-rata saham UNTUNG Corp. dalam 6 bulan terakhir mengalami peningkatan sebesar 38.47 %. Berdasarkan kenaikan tersebut, Saham Jaya -- seorang pialang meramalkan pada akhir tahun, harga saham Untung Corp. akan meningkat hingga 40 % dari harga sekarang.
jawab : inferensia, sekunder, numerik.

-          Harian KOMPAK mengadakan angket bagi para remaja. Salah satu pertanyaan yang ditulis adalah "Setelah tamat SMA apa yang akan anda lakukan?" Jawaban yang diterima sangat bervariasi, namun terdapat kecenderungan yang nyata, sehingga redaksi KOMPAK dapat menggolongkan jawaban-jawaban menjadi tiga kelas, yaitu : "melanjutkan ke PT"; "bekerja" dan "tidak tahu".
 jawab : deskriptif, primer, kategorik.

B.      Populasi Vs Contoh/Sampel

Populasi: keseluruhan pengamatan yang menjadi inti penyelidikan/penelitian.
Contoh/Sampel : himpunan bagian dari populasi
Ukuran Populasi : banyaknya anggota populasi
Ukuran Sampel : banyaknya anggota sampel
Bias suatu sampel : perbedaan ciri sampel dengan populasi tempat sampel ditarik/diambil.
Pengambilan sampel harus dilakukan dengan hati-hati, agar bias dapat minimal.

C.      Jenis Data

Berdasarkan sumber data dikenal 2 jenis data, yaitu :
a. Data Primer : data yang diusahakan/didapatkan sendiri misalnya : dengan melakukan wawancara, pengukuran atau penelitian langsung. observasi di lapang.
b. Data Sekunder : data yang diperoleh dari referensi/instansi/lembaga lain misalnya : data diperoleh dari BPS, LIPI, dsb.
Berdasarkan sifat data :
a. Data Numerik (Kuantitatif) : dinyatakan dalam besaran numerik (angka).
misalnya : data pendapatan per kapita, data harga. dll
b. Data Kategorik(Kualitatif) : diklasifikasi berdasarkan kategori tertentu.
misalnya : data hasil wawancara yang dijawab : "YA" atau "TIDAK" Data kategorik mungkin dikonversi menjadi Data Numerik. Hal ini dilakukan dengan memberi bobot pada setiap kategori.

IV.                Perbedaan Statistika dan Matematika

         Pertama, statistika lebih menekankan kepada penalaran induktif sedangkan matematika cenderung menggunakan penalaran deduktif. Matematika dikatakan deduktif karena beranjak dari aksioma dan teorema sehingga memunculkan penalaran-penalaran, model-model dan bukti baru berdasarkan aksioma dan teorema yang telah ada sebelumnya. Statistika, dengan situasi yang sama dan data yang sama pula bisa memberikan cara menganalisis yang berbeda dan memunculkan kesimpulan yang berbeda pula. Hal itu membutuhkan penalaran induktif, bekerja dengan randomisasi/pengacakan, pengambilan kesimpulan yang sesuai dan menginterpretasi hasil yang didapat.

         Kedua, matematika menyajikan abstraksi sedangkan statistika memberikan wawasan dengan penginterpretasikan situasi nyata. Matematika merupakan ilmu yang abstrak, pada awalnya mungkin terkesan nyata tetapi pada akhirnya matematika akan cenderung abstrak. Sedangkan statistika lebih cenderung ke kejadian nyata seperti untuk mengetahui berapa jumlah penduduk yang bekerja dan merasa puas dengan pekerjaannya, mengetahui jumlah prosentasi ikan yang ada di lautan, kita tidak bisa menggunakan perhitungan yang tepat karena kita hanya bisa mengkira-kirakan/menginterpretasikan dari contoh kecil yang didapat/diambil.

        Ketiga, matematika dan statistika berbeda dalam penggunaan bilangan. Matematika melihat bilangan sebagai bagian dari operasi, generalisasi, dan abstraksi sedangkan statistika memandang bilangan yang dihubungkan dengan situasi nyata, sehingga penting dalam pembuatan pemodelan dan mengambilan penalaran serta keputusan.

V.      Penerapan dan Peranan Statistika di Kehidupan

Dalam kehidupan yang modern sekarang ini, dengan ciri utama adalah globalisasi, statistik tidak diragukan lagi peranannya dalam membantu memudahkan kehidupan manusia. Lebih jelasnya, peranan statistik antara lain terlihat dalam kehidupan sehari-hari, dalam kegiatan ilmiah, dan kegiatan proses belajar mengajar, dan dalam kegiatan ilmu pengetahuan.


  1. Dalam kehidupan sehari-hari
Dalam kehidupan sehari-hari, statistik memiliki peranan sebagai penyedia bahanbahan atau keterangan-keterangan berbagai hal untuk diolah dan ditafsirkan. Contoh: angka kenakalan remaja, tingkat biaya hidup, tingkat kecelakaan lalu lintas, dan tingkat pendapatan.
  1. Dalam penelitian ilmiah
Dalam penelitian ilmiah, statistik memiliki peranan sebagai penyedia data untuk mengemukakan atau menemukan kembali keterangan-keterangan yang seolaholah tersembunyi dalam angka-angka statistik
  1. Dalam kegiatan proses belajar mengajar
Dalam kegiatan proses belajar mengajar, statistik banyak membantu dalam menganalisis soal-soal yang diberikan dalam kegiatan pembelajaran. Contoh: perbandingan banyaknya siswa perempuan dan laki-laki di kelas I, rerata prestasi siswa matematika di kelas V, dan besarnya indeks objektivitas sekolah ’PANCA SAKTI’ dalam mengikuti Ujian Nasional Matematika.
  1. Dalam kegiatan ilmu pengetahuan
Dalam ilmu pengetahuan, statistik memiliki peranan sebagai sarana analisis dan interpretasi dari data kuantitatif ilmu pengetahuan, sehingga diperoleh suatu kesimpulan dari berbagai data tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari statistika memiliki peran. Terkadang orang tidak menyadari bahwa apa yang dia lakukan adalah penerapan dari statistika, dimana kali ini seperti diatas perananya, akan tetapi lebih secara rinci lagi :

  1. PERANAN STATISTIKA DALAM BIDANG PENDIDIKAN MENGETAHUI RATA-RATA NILAI
Contoh kasus :

Seorang wali murid menanyakan kepada seorang guru tentang rata-rata nilai rapor anaknya. Walaupun guru yang bersangkutan bukan guru matematika, guru tersebut juga harus mengetahui hasil rata-rata rapot sang anak. Maka dalam hal ini statistika sangat dibutuhkan. Bagaimana cara menghitung rata-rata? Rata-rata adalah jumlah data dibagi dengan banyaknya data

  1. PERANAN STATISTIKA DALAM BIDANG PENELITIAN
Dalam penelitian biasanya dimulai dengan mengumpulkan data berdasarkan pengamatan atau hasil suatu eksperimen yang harus diolah. Untuk memudahkan pembacaan terhadap data-data penelitian, dapat digunakan penyajian data dalam bentuk grafik atau diagram.Untuk mengolah data, khususnya data kuantitatif sangat diperlukan uji statistik, misalnya: menggunakan analisis regresi atau analisis variansi ataupun analisis statistik yang lain.Berdasarkan uji statistuk tersebut selanjutnya disusun suatu kesimpulan sebagai hasil penelitian.

  1. PERANAN STATISTIKA DALAM PEMERINTAHAN

Dalam bidang pemerintahan suatu negara, statistika mempunyai peranan yang sangat penting:

1. Untuk keperluan sensus penduduk 
2. Menghitung keuangan negara
3. Mendata jumlah propinsi, kabupaten, kota, beserta perangkat pemerintahan
4. Mendata sumber daya alam, mengklasifikasikan daerah, mendata jumlah sekolah, dan lain-lain

Contoh:      
        Dengan mengetahui jumlah penduduk usia 7 –12 tahun maka pemerintah dapat memperkirakan berapa kebutuhan sekolah dasar yang harus disediakan mengingat usia tersebut adalah usia sekolah dasar.Demikian pula dengan mengetahui data jumlah kepala keluarga yang belum memiliki rumah sendiri, maka pemerintah dapat memperkirakan berapa pembangunan perumahan rakyat yang harus disediakan, kebutuhan bahan bangunan dan lain-lain.

VI.    Kesimpulan

      Setelah kita membaca keseluruhan di atas maka kita simpulkan bahwa Statistika berhubungan dengan penyajian dan penafsiran untuk memperoleh Informasi, kejadian yang bersifat peluang dalam suatu penyelidikan terencana atau penelitian ilmiah.
      Sejarah perkembangannya pada abad 17 statistika deskriptif mulai berkembang. Statistika mulai diterapkan pada berbagai bidang seperti ekonomi, industri, pertanian, sosiologi, psikologi, dan lain-lain.
      Materi Metode Statistika dapat dibagi atas : Statistika Deskriptif (deskriptif artinya bersifat memberi gambaran). Statistika Inferensia = Statistika Induktif (inferential; inference artinya menarik opini/kesimpulan). Populasi adalah keseluruhan pengamatan yang menjadi inti penyelidikan/penelitian. Jenis data menurut sumbernya, ya
itu : Data Primer dan Sekunder.
      Perbedaan Statistika dan Matematika yaitu dalam penyajiannya, penalarannya dan pembilangannya. Penerapan kehidupan dilingkungan kita sudah banyak sekali sehingga kita saja mempergunakannya dengan baik.
Refrensi :
Oxford
KBBI
Encyclopedia Britania
http://www.academia.edu/3316674/Sejarah_Perkembangan_Statistika_dan_Aplikasinya
susys.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/226/PENDAHU.pdf
https://lutfi4math.wordpress.com/2012/02/18/perbedaan-matematika-dan-statistika/
https://dreamerzone16.wordpress.com/ilmu-statistika/
http://dokumen.tips/documents/peran-statistika-dalam-kehidupan-sehari.html
http://indah120809.blogspot.co.id/2011/06/peran-statistik-terhadap-kehidupan.html
http://www.scribd.com/doc/37901940/Dalam-kehidupan-sehari#scribd
Gambar dari google.co.id

Minggu, 01 Februari 2015

Politik dan Strategi Nasional - Tugas Kewarganegaraan Ke-6

BAB I
PEMBAHASAN


PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik

       Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
ü  Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
ü  Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
ü  Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
ü  Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
ü  Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.

Pengertian Strategi
       Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

Politik Nasional dan Strategi Nasional
       Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.

 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
       Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.



Penyusunan Politik Strategi Nasional

1.   Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
        Penyusunan politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.

2.   Penentu Kebijakan
        Kebijakan Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)?
       Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

A.       Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.  Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2.  Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).

B.        Kewenangan Daerah
1.  Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
    daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
    dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
    agama, serta kewenangan bidang lain.
2.  Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
     pengendalian pembangunan secara makro.

STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)

        Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politikdan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan  dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
      Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
      Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
      Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis 
      Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
      Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
  1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
  2. Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
  3. Menjunjung tinggi nilai luhur
  4. Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
  5. Bhineka Tunggal Ika
      Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),& kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
      Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
     Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
  Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
   Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas  bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara undang-undang  yang lama dan yang baru ialah :
-        Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat  ( Central government looking )
-         Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ).  Undang-undang  No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani

Kewenangan Daerah
Kewenangan bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan  daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang lebih luas  dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali  kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Bentuk dan Susunan pemerintahan daerah:
-        DPRD sebagai badan Legislatif  Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk  di daerah.
-        DPRD Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk  melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas dan wewenang  yaitu :
-        Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
-         Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
-        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
-         Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
-        Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
-        Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



Implementasi Politik dan Strategi Nasional

1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
      Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.

2.   Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
     Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
      Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan demikian penyelengaraan pemerintahan dan  setip warga negara indonesia harus dimiliki :
1.      Keimanan dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3.      Kepercayaan diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4.      Kesadaran,kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
5.      Pengendalian diri
6.      Mental ,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan negara.
Implementasi Polstranas
A.     Implementasi politik  strategi nasional di bidang hukum:
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.

B.      Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
1.    Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.

C.      Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
a.      Dalam Negeri :
1.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.       Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5.     Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
6.      Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

b.      Hubungan Luar Negeri
1.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4.      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5.      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.

D.     Implemetasi politik strategi nasional di bidang ekonomi.
1.     Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2.     Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
3.   Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4.    Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5.    Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6.       Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7.      Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
8.      Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

E.      Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.      Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.      PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

F.       Implemetasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara
1.      Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

G.       Implemetasi politik strategi nasional di bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5.      Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.

H.     Implemetasi politik strategi nasional di bidang Agama
1.      Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3.      Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4.      Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5.      meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.

I.         Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pendidikan
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.

J.        Implemetasi politik strategi nasional di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya alam.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Keberhasilan Polstranas Dalam Masyarakat Madani (Civil Society)

Masyarakat Madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Itu tadi pengertian umum dari masyarakat madani, berikut ini merupakan
pengertian masyarakat madani menurut para ahli :
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
  • Menurut Syamsudin Haris
Masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
  • Menurut Nurcholis Madjid
Masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
  • Menurut Ernest Gellner
Civil Society atau Masyarakat Madani merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
  • Menurut Cohen dan Arato
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
  • Menurut Muhammad AS Hikam
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
  • Menurut M. Ryaas Rasyid
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.

Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
  • Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
  • Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
  • Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
  • Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
  • Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
  • Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Asas Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani
          Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat sebagai berikut:
  • Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ataupun pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
  • Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan hidup dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  • Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
  • Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air tanpa terkecuali.
  • Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
  • Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin kepastian hukum di negaranya.
  • Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  • Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  • Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
          Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai dengan tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
        Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Saran
        Dari pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.





DAFTAR PUSTAKA


http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/05/13/stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-polstranas/
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
http://akumagnae.tumblr.com/post/20580120545/politik-dan-strategi-nasional
http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04/politik-pembangunan-nasional-dan.html
http://silahkanngintip.blogspot.com/2011/02/pengertian-prinsip-dan-tujuan-otonomi.html
http://ikawidys.blogspot.com/2010/06/implementasi-politik-strategi-nasional.html
http://lutfiawulandari.blogspot.com/2011/05/keberhasilan-polstranas.html
http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.html
http://jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/02/masyarakat-madani.html
http://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/keberhasilan-polstranas-dalam-masyarakat-madani-civil-society/
http://tataravril.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

http://imankoekoeh.blogspot.com/2013/01/politik-dan-strategi-nasional.html