BAB I
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik
Istilah
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang
terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.Adpun yang
berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau
Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat
yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian
bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai
kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritasnya.
ü Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
ü Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau
suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
ü Keputusan, adalah membuat pilihan dari
beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses
tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
ü Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
ü Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan
penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu
yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian
ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan
cita-cita bangsa.
Pengertian Strategi
Pengertian
Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam
peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
Politik Nasional dan Strategi
Nasional
Politik
nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat
dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian,
serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan
Politik Strategi Nasional
1.
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan
politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu
dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat
infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak
dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki
peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan
oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2.
Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak dilakukan
oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala
Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan
Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri
dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing
bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh
Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk
kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan
Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala
Daerah.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional
(Polstranas)?
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central
government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local
government looking).
B.
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum
yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan
kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses
pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya,
politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional
maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik
adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah
mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan
suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai
melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi
politikdan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan
dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu
untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke
dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi
nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah
membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam
UUD 45 meliputi :
- Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
- Penciptaan landasan pembangunan
yang kokoh
- Menjunjung tinggi nilai luhur
- Mentiadakan UU yang bersifat
diskriminatif
- Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur
politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),&
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan
infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan
etika.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan
antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
- Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Central
government looking )
- Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ).
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan
tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil
hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan
masyarakat madani
Kewenangan
bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang
perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian
negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan
daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan
berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai
mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang
pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan
daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Bentuk dan
Susunan pemerintahan daerah:
-
DPRD sebagai
badan Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai
eksekutif daerah dibentuk di daerah.
-
DPRD Sebagai
lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai
tugas dan wewenang yaitu :
- Memilih
gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
- Memilih
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
- Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur,
Bupati dan Wali Kota.
- Menetapkan
anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
- Mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali
Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan
dan pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan
pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang
mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik
Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik
Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta
arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Oleh karena
upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya
merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka
politik nasional disebut politik pembangunan.
2.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan
Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia,
kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN
dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun
yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan
ditetapkan Presiden bersama DPR.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam hal ini diatur ketatanegaran selama ini dituangkan
dalm bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana peleksanaan dileksanakan oleh
presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan demikian
penyelengaraan pemerintahan dan setip warga negara indonesia harus
dimiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3. Kepercayaan
diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4. Kesadaran,kepatuhan
dan ketaatan pada hukum.
5. Pengendalian
diri
6. Mental
,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang
tinggi yang mengutamakan kepentingan negara.
Implementasi Polstranas
A.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan
pihak manapun.
B.
Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan rakyat.
C.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
a.
Dalam Negeri :
1. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
6.
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara
konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Negara.
b.
Hubungan Luar Negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas.
4.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik.
5.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
D.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang ekonomi.
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan
masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak
krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil
terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga
yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit
anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman
luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil
dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
7.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari
likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
8.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan
Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa
dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
E.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar
Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia,
kaidah pelaksanaannya sbb:
1.
Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2.
DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN
dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
4.
GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun
yang memuat uraian kebijakan secara rinci
dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama
DPR.
5.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan
ditetapkan Presiden bersama DPR.
F.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara
1.
Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah
sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat
dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak
politiknya.
G. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media
tradisional.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan
penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteraan insan pers.
4.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik.
5.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan
khususnya di luar negeri.
H.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama.
3.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta
suasan yang harmonis.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5.
meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
I. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3.
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4.
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah.
5.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara
terarah,terpadu, dan menyeluruh.
J.
Implemetasi politik strategi nasional di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya alam.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Keberhasilan Polstranas Dalam Masyarakat Madani
(Civil Society)
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang
beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta masyarakat yang maju
dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Itu tadi pengertian umum dari
masyarakat madani, berikut ini merupakan pengertian masyarakat madani menurut para ahli :
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
- Menurut Syamsudin Haris
- Menurut Nurcholis Madjid
- Menurut Ernest Gellner
- Menurut Cohen dan Arato
- Menurut Muhammad AS Hikam
- Menurut M. Ryaas Rasyid
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Free public sphere (ruang publik yang bebas)
- Demokratisasi
- Toleransi
- Pluralisme
- Keadilan Sosial (Social justice)
- Partisipasi sosial
- Supermasi hukum
Asas Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani
Keberhasilan polstranas dalam masyarakat madani dapat dilihat dari penyelenggaraan pemerintahnya ataupun negaranya. Pemerintah ataupun negara serta masyarakat Indonesia dapat dikatakan telah berhasil dalam menjalankan polstranas apabila memiliki sifat sebagai berikut:
- Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berarti menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam
pembangunan nasional dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa ataupun pedoman yang menjadi landasan spiritual, moral
dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
- Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan
kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar
bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pengembangan pribadi warga negara serta untuk mengutamakan kelestarian terhadap
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi dari lingkungan
hidup dalam rangka untuk pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
- Asas Demokrasi Pancasila, artinya bahwa upaya
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan penuh semangat
kekeluargaan yang memiliki ciri-ciri kebersamaan, gotong-royong, persatuan
dan kesatuan melalui musyawarah bersama untuk mencapai mufakat.
- Asas Adil dan Merata, berarti menjelaskan bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus adil
dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air
tanpa terkecuali.
- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan, memiliki arti bahwa dalam pembangunan nasional harus
tercipta suatu keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa
keseimbangan, keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
- Asas Kesadaran Hukum, asas tersebut menjelaskan
bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus patuh dan tunduk pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta suatu negara diwajibkan untuk menegakkan serta menjamin
kepastian hukum di negaranya.
- Asas Kemandirian, menjelaskan bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan serta keyakinan
akan kemampuan dan kekuatan bangsa sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
- Asas Perjuangan, diartikan bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, suatu penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian
serta ketaatan dan harus memiliki disiplin yang tinggi dengan cara lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hal tersebut
menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan nasional maka dapat memberikan
kesejahteraan baik lahir maupun batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraan
pembangunan tersebut perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Saran
Dari pembahasan di
atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi nasional
sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar kesesatuan dan
kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat dirasakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat serta sikap mental yang baik agar dapat menjadikan bangsa
Indonesia lebih maju.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/05/13/stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-polstranas/
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
http://akumagnae.tumblr.com/post/20580120545/politik-dan-strategi-nasional
http://amaliawardhani93.blogspot.com/2012/04/politik-pembangunan-nasional-dan.html
http://silahkanngintip.blogspot.com/2011/02/pengertian-prinsip-dan-tujuan-otonomi.html
http://ikawidys.blogspot.com/2010/06/implementasi-politik-strategi-nasional.html
http://lutfiawulandari.blogspot.com/2011/05/keberhasilan-polstranas.html
http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html
http://www.disukai.com/2013/01/pengertian-dan-ciri-ciri-masyarakat-madani.htmlhttp://jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/02/masyarakat-madani.html
http://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/keberhasilan-polstranas-dalam-masyarakat-madani-civil-society/
http://tataravril.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar