BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negara yaitu suatu tempat yang di
dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang
bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu
tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus
ada didalamnya yaitu :
- Wilayah
- Pemerintah
- Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus
ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada
maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling
melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh
suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain
harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh
Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka
Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di
Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia,
konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang
disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat
yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat
istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu
walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan
masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat
akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum
adat.
Seperti halnya adat istiadat,
konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan
dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai
hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang
telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan
unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu
Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir
yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti
halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak
dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau,
bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian negara itu?
2. Apakah pengertian konstitusi itu?
3. Bagaimana hubungan antara Negara
dengan konstitusi di Indonesia?
4. Apakah pengaruh konstitusi terhadap
suatu Negara khususnya Negara Indonesia?
5. Bagaimana keberadaan Pancasila dan
konstitusi di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
1.3.3 Untuk mengetahui fungsi,
tugas, dan sifat-sifat Negara.
1.3.4 Untuk mengetahui bentuk-bentuk
Negara yang ada di seluruh dunia.
1.3.5 Untuk mengetahui tujuan Negara
RI.
1.3.6 Untuk mengetahui unsur-unsur
apa saja yang terdapat di suatu Negara.
1.3.7 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
1.3.8 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.3.7 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
1.3.8 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.4 MANFAAT PENULISAN
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
1.4.1 Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
1.4.2 Kita dapat mengetahui fungsi,
tugas, sifat, dan bentuk Negara.
1.4.3 Kita
dapat mengetahui tujuan-tujuan Negara Republik Indonesia.
1.4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
1.4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
1.4.2 Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
1.4.3 Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
1.4.4 Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. NEGARA
dan BAGIAN-BAGIANNYA
Pengertian Negara menurut para ahli
:
- George Gelinek : Negara adalah
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
- Roger F. Soultau : Negara
adalah alat (agency) atau
wewenang atau authority
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Carl Schmitt : Negara adalah
sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam
wilayah tertentu.
4.
Prof. Farid
S. :Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
5.
George
Wilhelm Friedrich Hegel :Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
6.
Roelof
Krannenburg :Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
7.
Prof. R.
Djokosoetono :Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan
yang sama.
8.
Prof. Mr.
Soenarko :Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9.
Aristoteles :Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Negara ditinjau dari segi
organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah organisasi
kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya
itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan
menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
- Negara ditinjau dari segi
organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam
perundang-undangan.
- Negara ditinjau dari segi
organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan
tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
*UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada
2, yaitu:
a) Unsur Konstitutif
Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah
unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di
dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
Negara, meliputi:
1)
Penduduk
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap).
2)
Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)
Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka
yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
Wilayahadalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)
Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara
biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain
dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
·
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
·
Batas buatan, misalnya: pagar tembok,
pagar kawat berduri
·
Batas menurut geofisika, misalnya:
lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)
Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut
internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego
Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a.
Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan
atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus
yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b. Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas
laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut
selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan
batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam
batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap
para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan
negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200
mil di lautan bebas.
e.
Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan
yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman
200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
3)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
- Berkuasa penuh terhadap
kekayaan yang ada di dalamnya.
- Berkuasa mengusir orang-orang
yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin
dari negara itu.
- Pemerintah yang Berdaulat.
*Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
v Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
v Kedaulatan keluar adalah mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
*Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
- Pemerintah : suatu Negara
memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
- Kedaulatan : suatu Negara
memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang
dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur
kehidupan warganya.
b) Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain
merupakan unsur Deklaratif Negara.Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang
adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu
negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi
politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada
dua pengakuan:
- Pengakuan de facto : pengakuan
atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu
komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf
negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan de jure : pengakuan
bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum
internasional.
*SIFAT-SIFAT
NEGARA
Menurut Miriam Budiardjo, pada
umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
- Sifat Memaksa : negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara
harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
- Sifat Monopoli : negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau
untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran
politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Mencakup Semua : semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Contoh : keharusan membayar pajak.
*TEORI-TEORI NEGARA
a. Teori Individualisme :
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat
itu.
b. Teori Kelas (Golongan) :
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi
kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
c. Teori Integralistik :
Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua
anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.
*TEORI
IDEOLOGI NEGARA
1.
Fasisme -> Menurut teori Fasisme,
tujuan negara adalah imperium dunia.
2.
Individualisme -> Menurut teori
Individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga
negaranya.
3.
Sosialisme -> Menurut teori
Sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat.
4.
Integralistik -> Menurut teori
Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori individualisme dan
sosialisme.
*BENTUK-BENTUK
NEGARA
1.
NEGARA KONFEDERASI adalah negara
yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.Persatuan tersebut
diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang
masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.
NEGARA KESATUAN adalah suatu negara
merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur
seluruh wilayah. Ciri-ciri :
·
Mempunyai 1 UUD
·
Mempunyai 1 presiden
·
Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2
sistem, yaitu:
a.
Sentralisasi, bila semua urusan
diatur dan diurus pusat
b.
Desentralisasi, pemda diberi
kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
3.
NEGARA SERIKAT (FEDERASI) adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat.
Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·
Tiap negara bagian mempunyai satu
UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·
Masing-masing negara bagian masih
memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
·
Aturan yang dibuat pusat tidak lgs
bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
*FUNGSI UTAMA NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi
rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum
secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara
harus dipandang sama di depan hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan
(UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya
tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber
daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk
meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
*TUJUAN NEGARA R. I tercantum dalam UUD 1945
alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada :
· Ketuhanan Yang Maha Esa,
· Kemanusiaan yang adil dan beradab,
· Persatuan Indonesia, dan
· Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
·serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia."
*TUJUAN NASIONAL NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berisi :
a. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan
umum
c. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
d. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
B. SISTEM KONSTITUSI NEGARA
INDONESIA
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang
negara.Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang
yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.Indonesia menggunakan istilah
Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara
sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a
consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of
an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas
struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu
memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai
penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan
secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama
dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan
pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi
tidak tertulis (Unwritten Constitution).Ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.Dalam karangan
“Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2.Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2.Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
*BEBERAPA PENGERTIAN KONSTITUSI
MENURUT PARA AHLI :
Ø Konstitusi berasal dari bahasa
Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun,
atau menyatakan suatu Negara.
Ø Konstitusi dalam arti luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Ø Konstitusi dalam arti sempit berarti
piagam dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap mengenai peraturan
dasar Negara.
Ø Menurut EC Wade : konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Ø Menurut Carl Schmitt dari mazhab
politik adalah :
·
Konstitusi dalam arti absolut,
mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara.Hal ini didasarkan bahwa
negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah
tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi
negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
·
Konstitusi dalam arti relatif,
naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan
sendirinya menjamin kepastian hukum.Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental
saja sehingga tidak absolut.
·
Konstitusi dalam arti positif,
konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·
Konstitusi dalam arti ideal,
konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi
konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
*TINGKAT KONSTITUSI
Menurut Herman Heller, Konstitusi
terbagi dalam 3 tingkat :
1.
Konstitusi sebagai Pengertian
Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum
menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political
decision.Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.
Konstitusi sebagai Pengertian Hukum
: keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku.
Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk
terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3.
Konstitusi sebagai Peraturan Hukum :
peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi
tertulis.
*TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik
antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata
negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang
hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang
terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik.Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak
tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting
dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi.Bahkan terdapat
hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih
baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang
memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang
sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
* KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir semua negara memiliki
kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki
perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari
konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum
konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka
sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern
Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b.Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian.Hal itu diatur di dalam konstitusinya.Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b.Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian.Hal itu diatur di dalam konstitusinya.Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai
hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip
kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.Jika negara itu menganut paham
kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.Jika
yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku
tidaknya suatu konstitusi.Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai
constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di
atas sistem yang diaturnya.Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi,
rakyat yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului
konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan
dibentuk berdasarkan konstitusi.Pengertian constituent power berkaitan pula
dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum
yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya,
karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan
lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang
disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”,
oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam
golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer .
Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan
presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.Oleh sebab itu menurut Sri
Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
*HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
*HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi
lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD
(Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
*PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
*PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam
kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan
common platforms atau kalimatun sawa.Pada masa lalu timbul suatu permasalahan
yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan
suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi
tertutup.Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan
diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat
banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk
piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori
tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky.Teori Nawiaky disebut
dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori
tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma
yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar
(staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu
Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi.Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut,
A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya
pada struktur tata hukum di Indonesia.Attamimi menunjukkan struktur hirarki
tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori
tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu
Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro.Posisi ini
mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif.Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi
Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang
dasar.Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di
atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno
menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen,
filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan
negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau
pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
*SIFAT
KONSTITUSI
a. Formil dan Materiil : Formil
berarti tertulis, sedangkan Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal
bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
b. Flexibel dan Rigid : Flexibel
berarti elastis artinya diumumkan dan diubah sama seperti undang-undang,
sedangkan Rigid berarti sulit untuk mengadakan perubahan.
c. Tertulis dan tidak tertulis
*FUNGSI
KONSTITUSI :
- Menentukan pembatasan terhadap
kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
- Memberikan legitimasi terhadap
kekuasaan pemerintah
- Sebagai instrumen untuk
mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat
dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada
organ-organ kekuasaan negara.
*KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Konstitusi dalam praktik
Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara.UUD Negara Indonesia
yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya.UUD 1945 merupakan sebagian
dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di sampingnya masih
ada hukum dasar tidak tertulis.Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi.Hukum
dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan,
sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan
tersendiri.
*Sifat-sifat hukum tertulis antara
lain :
- Merupakan hukum yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga
Negara.
- Berisi norma-norma, aturan atau
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
- Merupakan perudangan-undangan
yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma
hukum yang lebih rendah.
- Memuat aturan-aturan pokok yang
bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat
memenuhi tuntutan zaman.
*Hukum dasar tidak tertulis disebut
dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan
ciri-cirinya yaitu :
- Kebiasaan yang terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan Negara,
- Berjalan sejajar dengan
Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
- Merupakan aturan-aturan dasar
sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
- Diterima oleh rakyat, sehingga
tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
*SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia
dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu Sistem Dasar dan Sistem
Pelaksana.
a.
SISTEM DASAR, meliputi :
·
Sistem Negara Hukum : Negara yang
berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka
(Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
·
Sistem Konstitusional : Pemerintah
berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara
pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta
ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti
GBHN dan UU.
Dengan landasan kedua sistem
itu,Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, dapat menciptakan Sistem
Mekanisme yang masih memiliki hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga
Negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri serta dapat
memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
b.
SISTEM PELAKSANA
Lembaga Negara yang tercantum dalam
system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
*Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di tangan rakyat
Sebelum amandemen dirumuskan:
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas dan wewenang MPR adalah :
- Menetapkan Undang-Undang Dasar
dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Mengangkat kepala negara dan
wakil kepala negara
- Memegang kekuasaan negara yang
tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut
garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.
C.
SISMENNAS
SISMENNAS merupakan suatu himpunan
usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan pengertian manajemen sebagai
perilaku. Dengan kata lain bahwa SISMENNAS merupakan suatu sistem dimana
Managemen merupakan faktor upaya yang menggunakan organisasi sebagai faktor
sarana serta administrasi sebagai faktor karsa yang member arah dalam
kebijaksanaan pemerintah.
Administrasi meliputi bidang :
a)
Administrasi Negara
b)
Administrasi Niaga
*UNSUR-UNSUR MANAJEMEN KETATANEGARAAN
Meliputi hal- hal sebagai
berikut :
- Negara : sebagai organisasi
kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturaan,
dan pelayanaan yang diperlukan dalam ranga mewujutkan cita- cita bangsa.
- Bangsa Indonesia : sebagai unsur
pemilik Negara yang berperen menentukan system nilai ndan arah serta
haluan negera sebagai landasan dan pedoman bagi penyelengraan fungsi
Negara.
- Pemerintah : sebagai Manager
dan Penguasa dalam penyelengraan fungsi pemerintahan umum.
- Masyarakat : sebagai unsur
Penunjang dan Pemakai sebagai contributor, penerima, dan konsumen bagi
hasil kegiatan penyelengraan fungsi pemerintahan.
*Secara Structural UNSUR UTAMA
SISMENNAS tersusun atas 4 tatanan, yaitu :
1.
Tata Laksana Pemerintahan (TLP)
- Tata Administrasi Negara (TAN)
- Tata Politik Nasional (TPN)
- Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)
Secara proses SISMENNAS berpusat
pada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berwenagan pada tatanan TAN dan
TLR. Kata wewenang berarti bahwa keputusan itu bersifat mengikat dan dapat
dipaksakan dengan sangsi- sangsi tertentu yang ditujukan pada masyarakat umum.
*FUNGSI SISMENNAS
Fungsi pokok SISMENNAS adalah
pemasyarakatan politik.Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan
diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban rakyat.Hak rakyat adalah
berupa terpenuhinya berbagai kepentingan sedangkan kewajiban rakyat berupa
likutsertaan dan tangung jawab bagi terbentuknya situasi dan kondisi
kewarganegaraan yang baik.
Ø Dalam prosesnya Arus Masuk terdapat
2 fungsi:
a)
Fungsi Pengenalan Kepentingan : untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan
berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata
Kehidupan Masyarakat.
b)
Fungsi Pemilihan Kepemimpinan : untuk memberikan masukan tentang tersedianya
orang- orang yang berkualitas guna menempati derbagai kedudukan dan jabatan
tertentu yang menyelengarakan berbagai tugas dan prkerjaan dalam rangka TPKB.
*Tata
Pengambilan Keputusan Berwenangan (TPKB) merupakan inti SISMENNAS yang meliputi
fungsi :
- Perencanaan, sebagai rintisan
dan persiapan sebelum pelaksanaan.
- Pengendalian, sebagai
pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian, untuk
memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelasaknaan
selesai.
Ø Dalam aspek Arus Keluar secara
fungsional SISMENNAS untuk menghasilkan :
a)
Fungsi Pembuatan Aturan (Rule Making) : Aturan, norma, patokan dan
pedoman sebagai cara yang singkat dalam kebijaksanaan umum.
b) Fungsi Penerapan Aturan :
Penyelengaraan, penerapan, penegakan, atau pelaksanaan berbagai kebijaksanaan
nasional yang lazimnya dijabarkan dalam program berbagai kegiatan.
c) Fungsi Penghakiman Aturan :
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran dan penyelewengan yang
timbul sehubungan dengan penentuan kebijaksanaan umum dalam rangka pemeliharaan
tertip hukum.
BAB III
I.
KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan
bahwa :
Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan
sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Bentuk Negara ada 3 yaitu Negara
Kesatuan, Negara Konfederasi dan Serikat( Federasi ) yang masing-masingnya
mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.
Konstitusi memiliki banyak
pengertian, baik dari beberapa ahli maupun pengertian dalam arti luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.Sedangkan dalam arti
sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan
dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi memiliki sifat dan
fungsi.
Konstitusi mempunyai tujuan dan
kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan
dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk
mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar
Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai
kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara
yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan,
manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia
untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat
dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan
Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya
konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan
tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan
dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan
terkendali untuk kepentingan bersama.
II.
SARAN
Kepada para pembaca kami menyarankan
agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara dan Konstitusi agar
lebih memahami kedua hal tersebut.Kita pun harus menjunjung tinggi hakekat
negara kita Indonesia.Serta selalu melestarikan dan menghargai nilai-nilai
budaya kita sendiri. Terutama kita harus bangga terhadap produk-produk yang
telah dihasilkan oleh negara kita sendiri, dan kita jangan pernah bangga atau
senang terhadap produk-produk yang dibuat oleh negara lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://www.blogtopsites.com/outpost/98fb3bbf78c4efcbc2e71282b5a4f4bc
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/negara-dan-konstitusi.html
http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/244327
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://alfitharul.blogspot.com/2010/03/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional.html
http://faddlyel.blogspot.com/2010/04/sistem-manajemen-nasional.html
http://www.wikipedia.com
Nasution, Mirza. NEGARA DAN
KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar