PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.1 Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai latar
belakang mengenai pendidikan kewarganegaraan saya akan menjelaskan beberapa
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga
demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta
proses demokrasi.”
Pendidikan demokrasi menyangkut:
— Sosialisasi;
— Diseminasi dan aktualisasi konsep;
— Sistem;
— Nilai;
— Budaya;
— Praktek demokrasi melalui pendidikan.
Pendidikan HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai
HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM
sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia”.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis.”
Merphin Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang
demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan
politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara
yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang
demokratis.”
Tim ICCE UIN Jakarta:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang
dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi,
sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta
kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.”
Tim ICCE UIN Jakarta:
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menyusun
program civic education yang diharapkan akan menolong para
peserta didik untuk:
· Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
· Dapat
membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam
masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.
Henry Randall, civics adalah ilmu kewarganegaraan
yang membicarakan hubungan manusia dengan:
a. manusia dalam perkumpulan-
perkumpulan yang terorganisasi
[sosial, ekonomi, politik];
b. individu-individu dengan negara.
Civitas Internasional:
“Civic Education adalah pendidikan yang
mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya,
pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan ketrampilan
partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
Muhammad Numan Soemantri:
· Kegiatan
yang meliputi seluruh program sekolah.
· Meliputi
berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang
lebih baik dalam masyarakat yang demokratis.
· Termasuk
pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan
syarat-syarat obyektif untuk hidup bernegara.
Jadi pendidikan kewarganegaraan (civic education)
adalah program:
1. Memuat bahasan tentang: a. Masalah
kebangsaan. b. Masalah kewarganegaraan.
2. Dalam hubungannya dengan:
a. Negara b. Demokrasi c. HAM d. Masyarakat madani
3. Dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip
pendidikan demokratis dan humanis.
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah:
a.
Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b.
Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c.
Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d.
Membentuk mahasiswa yang memiliki good and responsible citizen.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political
literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan
lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political apathies yang ditunjukkan
dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik
yang mampu melakukanempowerment bagi masyarakat, terutama
masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social
engineering dalam rangka membanguan social capital yang
efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa,
bernegara serta tumbuhnya masyarakat madani.
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1.Social-cultural development,
melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan sehari-ha ri
masyarakat.
2. Psycho-paedagogical development,
melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses belajar.
3. Socio-political development, melalui
berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan
dosen sebagai figur sumber ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek
sedangkan dosen sebagai fasilitator atau mitra dialog.
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan danmempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
1.2 Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh Kondisi dan tuntutan yang
berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran
bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu
yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa
: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus
ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia
mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang
teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan
nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
1.3 Pengertian Dan Pemahaman
Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan
diri
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan
bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
1.4. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi
anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga
negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara
wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai
manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada
didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama
; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi;
bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik;
bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas,
proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut :
Perjuangan kemerdekaan.
Proklamasi
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
Pembangunan Negara Indonesia
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki
dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam
semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu;
Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai
keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang
tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan
mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan
pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional
(ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan
dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27
ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28
D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat
4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain
(pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat
1)
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I
ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan
hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung
akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah
bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan kelembagaan)
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap
proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun,
gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman.
1.5. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demosmenyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga
yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili
jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
-
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
1.6. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita
hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja
perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang
ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah
dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan
untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh
nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan
dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila
melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan
mengenai demokrasi, antara lain:
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi
politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu
sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial
budaya dan religius.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia
sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat
hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah
ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai
berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan keadilan sosial “.
Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa :
“Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat “.
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Lembaga Konstitutif)
DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga
Legislatif)
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga
Eksekutif)
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang–undang (Lembaga Yudikatif)
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah
dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat
merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat
II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
1.7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat
dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara
perlu dianjurkan.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan
seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial
dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia
dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
1.8.Kerangka Dasar Kehidupan Nasional
Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa
Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah
mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa
kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan
yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan
untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh
bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa
sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan
kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan
1.10.Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat
berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan
ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang
merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat
adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk
PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18
Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui
penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan
kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik
strategi pertahanan dan kemanan.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita
dan ideologi negara
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus
diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
Adanya masa depan yang harus diraih.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu
idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang
1.11. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
1.11. Tujuan Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah
air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan
kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang
dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya bangsa .
http://adechandraid.blogspot.com/2013/05/tugas-softskill-2db18-universitas.html