Nama : Hengky Ramadhano
Kelas/NPM : 1KB02/24114913
Wawasan Nusantara
1. PENGERTIAN, UNSUR, ASAS, HAKIKAT, TUJUAN, SOSIALISASI WAWASAN
NUSANTARA
1.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan
bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Sumber : http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/
1.2 Unsur Wawasan Nusantara
1.Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara
dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua,
yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu
dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial.
Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif
kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan
yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional
berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup
daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan
politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu
perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib
sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas
asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu
system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan
Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah
dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati
diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Sumber : http://ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
1.3 Asas-asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau
golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan
secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan
dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan
andil,jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,golongan,kelompok
maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan
bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an
kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau
memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang
didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok,baik kelompok yang kecil
maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang
lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah
penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan
dalam keBhinekaan.Jikakesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam
keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti
hilangnya negara kesatuan Indonesia.
7. Arah Pandang.
Dengan latar belakang
budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara
meliputi :
A
Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka
sertaberusaha untuk menahan dan mengatasi sedini mungkin hal-hal yang
meyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
B
Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan,bangsaIndonesia
harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik, ekonomi , sosial budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada
Pembukaan UUD 1945.
Sumber
:http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-nusantara-di-indonesia-541892.html
1.4 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah ke utuhan
nusantara, dalam pengertian : cara padang selalu utu. Menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa dan aparatur secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia. Demikian juga produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara harus
dalam lingkungan dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tampa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang. Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi
bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan.
Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan
suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin
kelansungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilaya serta jati diri bangsa itu.
Istila wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti, pandangan, tinjauan,
atau penglihatan inderawi, akar kata ini membantu kata, wawas yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan kata “wawasan” berarti cara
pandang cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan istila nusantara berasal dari
kata ‘NUSA” yang berarti pulau-pulau dan “antara” berarti di apit di antara dua
hal. Istila nusantara di pakai untuk menggambarkan kesatuaan wilaya perairan
dan gagasan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan
samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan Australia. Hakikat wawasan
nusantara mempunyai arti cara pandang tentang lingkungannya berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 serta dengan geukrafi wilaya nusantara yang menjuwai
kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan cita-cita nasionalnya.
Dengan demikian hakikat wawasan nusantara berperan
untuk membimbing, bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupannya serta
sebagai rambu-rambu dalam mencapai perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan
nusantara sebagai cara pandangan. Juga mengajarkan bagai mana pentingnya.
Membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara
dalam mencapai tujuan cita-citanya.
Sumber
:http://ediraflisansimelue.blogspot.com/2012/12/hakikat-wawasan-nusantra.html
1.5 Tujuan Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap
aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang
mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
Wawasan Nasional Indonesia
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku, atau daerah
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-
nusantara-di-indonesia-541892.html
1.6 Sosialisasi Wawasan Nusantara
Sosialisasi Wawasan Nusantara:
Menurut Sifat /cara penyampaian
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
Tidak langsung=>media massa
Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
Sumber
:
http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/
http://safirasalsabila.wordpress.com/2013/04/26/tugas-wawasan-nusanta-pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar